Liputan6.com, Milan - Mantan Perdana Menteri, pebisnis dan politis ternama di Italia, Silvio Berlusconi dinyatakan bersalah atas penggelapan pajak. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia pun diminta menjalani hukuman layanan masyarakat.
Dilansir dari Business Insider, Selasa (15/4/2014), Pengadilan Italia di Milan memerintahkan Berlusconi untuk menjalani hukuman itu selama 1 tahun.
Dalam vonis pengadilan yang tak dijelaskan secara rinci ke publik, Berlusconi juga diharuskan untuk mematuhi jam malam. Bahkan gerak-geriknya akan dibatasi.
Sebelumnya divonis dengan hukuman ini, pria berusia 77 tahun ini telah terlebih dahulu diusir dari parlemen. [Baca:`Ditendang` dari Parlemen Italia, Berlusconi: Hari yang Pahit] Ia juga dilarang untuk mencalonkan diri dalam pemilu.
Dilansir dari Independent.co.uk, media Italia sebelumnya melaporkan pengacara Berlusconi telah meminta pengadilan, agar kliennya diperbolehkan melakukan layanan masyarakat. Layanan itu dilakukan selama 1 hari dalam sepekan, di pusat perawatan penyandang disabilitas serta penampungan warga lanjut usia yang ada di dekat kediamannya di Milan.
Dalam kasus penipuan pajak ini, Belusconi telah divonis bersalah oleh pengadilan pada tahun lalu. Namun dia terhindar dari hukuman penjara, karena Italia memberlakukan keringanan hukuman terhadap para terpidana berusia di atas 70 tahun.
Selain kasus ini, Berlusconi juga terlibat 2 kasus lainnya. Persidangan kasus lainnya akan dimulai 20 Juni 2014.
Berlusconi juga dikabarkan mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara, dan larangan seumur hidup bergabung dengan parlemen --terkait kasus berhubungan seks dengan pekerja seks di bawah umur dan menyalahgunakan kewenangannya. [Baca Juga: Silvio Berlusconi, Orang Kaya yang Sering Kesandung Skandal Seks]
Kasus lainnya yang menjerat Berlusconi adalah kasus penyuapan. Berlusconi didakwa menyuap seorang senator sayap tengah untuk bergabung dengan partainya, Forza Italia pada tahun 2006. Langkah itu dilakukannya demi menjatuhkan lawan politiknya kala itu.