Tiba di Australia, Pemabuk di Virgin Air Diadili 6 Juni

Matt lolos peradilan Indonesia. Karena merupakan kewenangan otoritas Australia untuk menyelidiki.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 29 Apr 2014, 09:44 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2014, 09:44 WIB
Pemabuk VIrgin Airlines Dilepas, Tapi Diadili 6 Juni Mendatang
Matt Lockley, pemabuk pembuat onar di peswat Virgin Airlines. (News.com.au)

Liputan6.com, Brisbane - Kedatangan pemabuk pembuat onar di pesawat Virgin Australia, Matt Christoper telah dinanti polisi federal negeri Kanguru. Mereka telah bersiaga di Bandara Brisbane beberapa jam sebelumnya pada Selasa Selasa (29/4/2014) pagi.

Seperti diberitakan media Australia, News.com.au, para petugas kemudian membawa tukang ledeng berusia 27 tahun itu dari Bandara Internasional Brisbane untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tak berapa lama, Matt dibebaskan. Ia diperbolehkan pulang. Tetapi ia akan disidang pada bulan Juni, dengan satu tuduhan karena mengganggu awak kapal pada penerbangan sipil. Matt dijadwalkan sidang di Brisbane Magistrates Court pada 6 Juni mendatang.

Matt kembali ke Australia pada Senin malam, ia menggunakan pintu pesawat lain tak seperti yang telah diberitahukan kepada pihak media di Bandara Brisbane. Beberapa wisatawan yang tahu kasusnya, menyadari keberadaan Matt yang duduk di bagian belakang pesawat. Namun yang lainnya tak menyadari kehadiran Matt sepanjang perjalanan.

Henriette Friling, yang kembali dari Bali setelah libur 8 hari mengatakan itu adalah penerbangan sangat lancar. Meski sempat mengalami penundan. "Kami tertunda sekitar 40 menit, tapi setelah itu berjalan lancar penerbangannya," kata wanita asal Norwegia itu.

"Saya sudah pasti tidak mengenalinya duduk di dekatku," tambahnya.

Matt lolos peradilan Indonesia setelah para pejabat di Bali menganggap bahwa setiap pelanggaran yang dituduhkan terhadap dirinya, terjadi pada sebuah maskapai penerbangan Australia merupakan kewenangan otoritas Australia untuk menyelidiki.

Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (FH UI) Hikmahanto Juwana, jika ditangani di Indonesia, Matt dapat dijerat dengan Pasal 412 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang melakukan perbuatan membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Depresi

Menurut penuturan orang-orang yang mengenalnya, Matt adalah sosok pria baik. Tetangganya mengatakan dia adalah pria baik hati yang sedeang berjuang mengatasi patah hati.

"Saya merasa kasihan padanya. Dia cowok Aussie yang baik. Dia berada di bawah banyak tekanan dan dia baru saja terpukul,'' kata salah satu tetangga yang tak disebutkan namanya.

Keluarga dan teman-teman menunggu Matt tiba di rumahnya di South Tweed pagi ini mengatakan, ia mengalami depresi akibat hubungan pernikahan dirundung masalah. Matt pergi ke Bali untuk mencari istrinya.

Polisi Indonesia yang menangani kasus itu juga membenarkan Matt berada di Bali sedang mencari istri dari Indonesia. Karena sang istri sudah lama tidak terlihat dalam beberapa minggu, Matt juga dalam keadaan stres.

Berbalut kaus biru, bercelana pendek putih dan mengenakan sandal, Matt diantar ke Bandara Bali untuk penerbangan kembali ke Australia. Ia ditemani sejumlah pihak berwenang, petugas bandara, pejabat penerbangan sipil, petugas Imigrasi dan Konsulat Australia.

Sesampainya di Bandara Ngurah Rai, sesaat sebelum penerbangan Virgin 44 dijadwalkan lepas landas, Matt tidak memberikan komentar sedikit pun. Di gerbang keberangkatan, Matt sempat berjabat tangan dengan salah satu petugas dan mengucapkan terima kasih sebelum masuk ke dalam pesawat.

Sebelumnya, Matt mencoba menerobos pintu masuk kokpit pesawat dengan menggedor-gedor pintu kokpit Peswat Virgin Airlines pada 27 April lalu. Pilot lalu mengunci pintu kokpit dari dalam dan mengirim sinyal pembajakan kepada Air Traffic Controller (ATC) Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Begitu pesawat mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali, Matt akhirnya langsung dibekuk.

Ia sempat di rawat di Rumah Sakit Trijata, Denpasar dan menjalani pemeriksaan maraton di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Setelah keluar, ia sempat menjalani pemeriksaan maraton di di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. (Raden Trimutia Hatta)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya