Brunei Terapkan Hukum Syariah Kamis Esok

Hukuman syariah itu akan diperkenalkan bertahap, mencakup hukuman cambuk, memotong anggota badan dan hingga hukum mati dengan rajam untuk be

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 30 Apr 2014, 15:05 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2014, 15:05 WIB
Brunei Terapkan Hukum Syariah Kamis Esok
Sultan Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah. (Msn.com)

Liputan6.com, Bandar Seri Begawan - Sultan Brunei Hassanal Bolkiah akan menerapkan sistem hukum baru di negara pimpinannya. Hukum pidana kontroversial itu menganut ajaran agama Islam atau disebut juga hukum syariah.

Meski mendapatkan kritik dari pejabat HAM PBB, peraturan hukum syariah itu akan tetap diberlakukan secara bertahap oleh sang pemimpin Brunei, mulai Kamis 1 Mei esok.

"Hari ini, dengan nama Allah dan bersyukur kepada-Nya, saya mengumumkan bahwa besok, Kamis 1 Mei 2014, akan diberlakukan hukum syariah tahap satu, dan akan diterapkan secara bertahap," ucap Sultan dalam sebuah pidato seperti dimuat Channel News Asia, Rabu (30/4/2014).

Hukuman syariah itu akan diperkenalkan bertahap, mencakup hukuman cambuk, memotong anggota badan hingga hukum mati dengan rajam untuk berbagai jenis kejahatan.

Hukum itu memang tak main-main, apalagi yang menerepkannya Sultan berusia 67 tahun, penguasa mutlak dan salah satu orang terkaya di dunia. Seorang ayah sekaligus tokoh yang kata-katanya tidak diragukan lagi di negara yang kaya akan minyak itu.

Banyak anggota etnis mayoritas Melayu Muslim telah mendukungan hukum terbaru itu, dengan berhati-hati. Hukum syariah juga telah memicu keprihatinan dan kekhawatiran banyak warga non-Muslim.

Otomatis, pemberlakuan hukum syariah pun menuai kritik dari para pengguna media sosial Brunei baru-baru ini.

Mendengar kritik tersebut, Sultan pun menjawabnya dengan memerintahkan penghentian kritik tersebut. Mereka pun akhirnya bungkam. "Teori menyatakan bahwa hukum Allah itu kasar dan tidak adil, tapi Allah sendiri telah mengatakan bahwa hukum itu memang adil," kata Sultan mengometari kritikan itu.

Kantor hak asasi manusia PBB sebelumnya telah menyatakan sangat prihatin tarhadap hukum tersebut. Sebab hukuman rajam --hukum cambuk-- berdasarkan hukum internasional diklasifikasikan sebagai penyiksaan atau hukuman sadis, tidak manusiawi atau perlakuan merendahkan hukuman lain.

Hampir 70 persen dari 400.000 warga Brunei adalah orang Muslim Melayu, sementara sekitar 15 persen adalah etnis Tionghoa non-Muslim.

Para pejabat mengatakan, kasus syariah akan membutuhkan pembuktian yang benar-benar tingg. Hakim harus bekerja keras untuk menghindari hukuman syariah.

Sementara Sultan memperingatkan, pengaruh asing seperti internet itu merusak dan ia bermaksud menekankan nilai-nilai keislaman di negara Muslim konservatif itu.

Sebelumnya, Reuters melaporkan, pemberlakukan peradilan Islam itu terhitung pada hari ini atau Rabu 30 April. Seterlah diterpkan, warga negara negeri yang didominasi muslim Melayu itu akan dikenakan denda atau penjara jika melakukan perbuatan melawan hukum seperti hamil di luar nikah, tidak menunaikan salat Jumat dan menyebarkan agama selain Islam.

Sementara fase lanjutan penerapan hukuman syariah itu --fase kedua, akan diterapkan 12 bulan kemudian kepada para pencuri dan peminum alkohol dengan hukuman cambuk dan potong. Hukuman mati, termasuk dengan dirajam, akan dikenalkan pada fase terakhir setahun kemudian untuk pelaku zina, sodomi, dan menghina Alquran, serta Nabi Muhammad SAW. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya