Dakwaan Pembunuhan Terhadap Mantan PM Thailand Dicabut

Mantan pemimpin Negeri Gajah Putih itu sebelumnya dituntut atas tewasnya 90 demonstran pada 2010 silam.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 28 Agu 2014, 16:54 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2014, 16:54 WIB
Dakwaan Pembunuhan Terhadap PM Thailand Dicabut
Mantan PM Thailand Abhisit Vejjajiva (Asianewsnet.net)

Liputan6.com, Bangkok - Pengadilan Thailand membatalkan dakwaan pembunuhan terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Abhisit Vejjajiva. Mantan pemimpin Negeri Gajah Putih itu sebelumnya dituntut atas tewasnya 90 demonstran pada 2010 silam.

Jaksa sebelumnya menyatakan Abhisit dan Wakil Perdana Menteri yang membantunya, Suthep Thaugsuban bertanggung jawab karena merestui polisi menggunakan senjata api untuk menghadang demonstran "kaus merah" yang kala itu memblokade Bangkok selama 10 pekan.

Tapi kemudian baik Abhisit dan Suthep membantah tuduhan tersebut. Kemudian Pengadilan Kriminal Thailand dalam persidangan hari ini menyatakan tak bisa melanjutkan kasus tersebut lantaran posisi Abhisit dan Suthep saat itu sebagai penguasa pemerintahan yang mengeluarkan dekrit atas kondisi darurat.

Dijelaskan bahwa satu-satunya pihak yang berwenang menangani tuduhan pembunuhan yang disangkakan pada Abhisit dan Suthep adalah Mahkamah Agung (MA). Sehingga Pengadilan Bangkok tersebut memutuskan untuk menolak dakwaan terhadap kedua mantan petinggi negara itu. Demikian yang dilansir BBC, Kamis (28/8/2014).

Sementara itu, Badan Anti Korupsi Thailand dilaporkan tengah menyelidiki kasus ini, dan akan mengajukannya ke Mahkamah Agung.

Thailand sebelumnya mengalami gejolak politik besar sejak Yingluck Shinawatra yang kala itu menjadi Perdana Menteri (PM) mencoba meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Amnesti.

RUU tersebut dinilai bisa membuat kakak Yingluck, mantan PM Thaksin Shinawatra yang buronan kasus korupsi, terbebas dari hukuman. Sehingga pihak oposisi bersikeras meminta Yingluck lengser.

Suthep menjadi tokoh utama oposisi yang mendesak pemimpin cantik itu mundur. Pada akhirnya, Yingluck diputuskan bersalah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas tuduhan melanggar konstitusi terkait pemindahan pejabat senior pada 2011, hingga membuatnya lengser.

Raja Thailand Bhumibol Adulyadej baru-baru ini menyetujui panglima militer Jenderal Prayuth Chan-O-Cha menjadi PM baru. Kepala Angkatan Bersenjata itu akan memimpin Negeri Gajah Putih hingga pelaksanaan Pemilu pada 2015 mendatang. (Yus)

Baca juga:

28-8-1963: Martin Luther King Jr Melawan Diskriminasi di AS

Demi Ruangan Ber-AC dan Makanan, Panda Ini 'Pura-pura Hamil'

Cuplikan Aksi Ice Bucket Challenge yang Gagal Total

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya