Buang Makanan di Kota Ini, Anda Didenda Hingga Rp 597 Ribu

Jika ketahuan ada sisa makanan lebih dari 10% dalam sampah, maka akan dikenakan denda. Besarnya bervariasi.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 25 Sep 2014, 12:17 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2014, 12:17 WIB
Siap-siap, Ketahuan Buang Makanan di Negara Ini Anda Didenda
Makanan sisa. (BBC)

Liputan6.com, Seattle - Gara-gara banyak sisa makanan terbuang sia-sia, Dewan Kota Seattle membuat peraturan baru terkait hal itu. Mereka akan mengenakan denda bagi warga dan perusahaan yang melanggarnya.

Dalam aturan baru tersebut, jika ketahuan ada sisa makanan lebih dari 10% dalam sampah akan dikenakan denda. Besarnya bervariasi.

Untuk sampah rumah tangga, dikenakan denda US $ 1 atau sekitar Rp 11 ribu. Sementara apartemen dan usaha lainnya akan didenda US$ 50 atau sekitar Rp 597 ribu.

Menurut data dari Dewan Kota Seattle, sejauh ini sudah dilakukan proses daur ulang 56% sampah. Dengan adanya peraturan tersebut, ditargetkan persentasenya bertambah menjadi sekitar 60% pada 2015.

Seattle, salah satu wilayah di Washington ini adalah kota kedua di AS setelah San Francisco yang mewajibkan pengolahan kompos untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Pengolahan kompos adalah proses memecah makanan dan rumput yang kemudian dibusukan.

Menurut laporan Natural Resources Defense Council yang diungkapkan Badan Perlindungan Lingkungan AS (EPA), lebih dari 40% makanan di AS terbuang begitu saja. Hanya 5% sisa makanan yang dikomposkan.

Dilansir dari BBC tertanggal 10 Januari 2013, jumlahnya makanan yang terbuang sia-sia mencapai dua miliar ton tiap tahunnya.

Sebuah lembaga di Inggris, Institution of Mechanical Engineers mengungkapkan, ada beberapa sebab mengapa bahan makanan itu akhirnya berakhir di tempat sampah: cara penyimpanan yang buruk, terlalu ketat mematuhi tanggal kedaluarsa, produk yang ditawarkan massal dalam jumlah berlebihan, juga akibat dari kerewelan konsumen yang menuntut kesempurnaan fisik.

Studi juga menemukan, 30 persen sayuran di Inggris tak dipanen, dibiarkan membusuk, hanya gara-gara penampilan fisiknya yang dianggap tak sesuai standar.

Pemberlakuan Aturan

Aturan penerapan denda pada sampah makanan ini telah disahkan pada Senin 22 September waktu setempat. Sementara surat teguran untuk warga mulai dibuat per 1 Januari 2015. Sementara, dendanya baru diberlakukan pada 1 Juli tahun depan.

Proses kerja aturan itu akan dibantu oleh para pemulung. Mereka akan mencatat dalam sistem komputerisasi jika melihat banyak sisa makanan di tempat sampah, dan denda akan ditambahkan ke dalam tagihan sampah para warga.

Menurut surat kabar Seattle Times, sejumlah tempat tinggal dan perkantoran juga akan diminta untuk membatasi sampah makanan mereka dan akan mendapat dua kali surat teguran sebelum didenda.

Tim Croll, direktur pembuangan sampah dari Seattle Public Utilities mengatakan bahwa para pejabat di Seattle diminta agar tak menjadikan program tersebut sebagai ajang untuk mencari uang.

Dia menambahkan, kota itu telah mengumpulkan dana kurang dari $ 2.000 atau sekitar Rp 23 juta selama sembilan tahun dari program serupa terkait sampah makanan sisa.

"Intinya bukan untuk meningkatkan pendapatan," kata Croll. "Tapi kami lebih peduli untuk mengingatkan orang-orang dalam memisahkan jenis sampah." (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya