'Pembajak' Pesawat Virgin Australia di Bali Divonis Bebas

Pengadilan Brisbane memutuskan bahwa Lockley sama sekali tidak bersalah dan tak ada niat membajak.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 12 Des 2014, 14:05 WIB
Diterbitkan 12 Des 2014, 14:05 WIB
"Pembajak" Pesawat Virgin Australia di Bali Diputus Bebas
Foto:Brisbane Times

Liputan6.com, Brisbane - Masih ingat dengan Matt Christopher Lockley? Pria asal New South Wales, Australia ini sempat mengejutkan Indonesia di awal 2014.

Tepatnya pada April lalu, Lockley membuat aksi konyol yang menyerempet tindakan berbahaya. Karena mabuk, Lockley menggedor pintu kokpit pesawat Virgin Australia. Aksi tersebut menyebabkan Pilot Virgin Australia memutuskan mendaratkan pesawatnya di Bali dan meminta pihak bewajib mengamankan Lockley yang diduga akan melancarkan aksi pembajakan.

Setelah lama tak terdengar ternyata kasus konyol dari Lockley terus berjalan. Namun, akhirnya sehabis menjalani proses panjang, pria 28 tahun itu bisa bernafas lega.

Pengadilan Brisbane memutuskan bahwa Lockley sama sekali tidak bersalah dan tak ada niat membajak. Ia pun akhirnya resmi divonis bebas.

Menurut hakim yang memimpin persidangan Lockley, Judith Daley, keputusan itu diambil didasarkan sejumlah alasan dan bukti kuat. Dari investigasi yang dilancarkan, aksi konyol Pria Australia ini terjadi akibat kondisi medis yang tidak stabil.

Investigasi itu diperkuat dari  pengakuan Lockley mengenai adanya orang tak dikenal yang bertindak mencurigakan di dekat bagasinya. Tindakan orang asing semakin memicu panick attack yang tiba-tiba menerjang Lockley.

Sementara sesaat setelah sidang, Lockley mengaku sangat lega. Ia juga memastikan tindakan konyol itu terjadi karena panic attack.

"Pastinya lega walau saya tahu sudah terjadi kesalahpahaman besar selama ini," ujar Lockley seperti dikutip dari Brisbane Times, Jumat (12/12/2014).

"Saya dan keluarga sempat stres. Namun, sekarang kami sangat lah senang. Saking senang rasanya ingin melompat walau hati masih sedikit terkejut," pungkasnya.

Lockley sempat direncanakan diadili di Tanah Air. Namun, hal tersebut batal dikakukan. Sebab, para pejabat di Bali menganggap bahwa setiap pelanggaran yang dituduhkan terhadap Lockley, terjadi pada sebuah maskapai penerbangan Australia merupakan kewenangan otoritas Australia untuk menyelidiki. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya