Tabrakan Terjadi di TKP Kecelakaan Outlander Maut Pondok Indah

Sedan hitam dengan nopol B 1821 SKS menabrak kijang dengan nopol B 2564 CM yang mengerem mendadak di depannya di TKP Outlander maut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Jan 2015, 10:04 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2015, 10:04 WIB
Bangkai Outlander Maut Teronggok di Polres Jakarta Selatan
Petugas sedang memeriksa mobil Mitsubishi Outlander yang mengalami tabrakan beruntun di Arteri Pondok Indah, Polres Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang olah TKP di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, sebuah sedan menabrak mobil jenis Kijang Toyota tepat di depan TKP pertama kecelakaan Outlander Maut yang menewaskan 4 orang.

Pantauan Liputan6.com, sedan hitam dengan nopol B 1821 SKS menabrak kijang dengan nopol B 2564 CM yang mengerem mendadak di depannya di Arteri Pondok Indah. Namun, kejadian tersebut tidak berlangsung lama dan tidak mengakibatkan kerugian berarti. Hanya pelat mobil sedan yang terlepas.

Polisi lalu lintas yang berada di tempat langsung melihat kondisi kedua penumpang. Terlihat penumpang wanita di mobil sedan itu ingin memasang pelat nomor kendaraanya lagi. Namun karena jalan macet, kedua kendaraan yang terlibat tabrakan tersebut diminta kembali jalan.

Kasat Lantas Polres Jaksel AKBP Sutimin yang berada di lokasi menyatakan, daerah tersebut memang dikenal rawan. Sering terjadi kecelakaan baik kendaraan roda 2 maupun roda 4.

"Daerah sini memang dikenal black spot. Di mana banyak kejadian kecelakaan yang terjadi. Kemungkinan kita akan segera mengevaluasi dan melakukan pengamanan lebih untuk mengatur di sini," ujar Sutimin di Jalan Iskandar Muda, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Selasa 20 Januari 2015, sebuah Mitsubishi Outlander dengan kecepatan tinggi mengakibatkan kecelakaan maut dan menewaskan 4 orang serta 4 lainnya mengalami luka-luka serius.

Tersangka yang bernama Christopher Daniel Sjarief itu terindikasi menggunakan narkoba saat menyetir, padahal pemerintah sedang gencar-gencarnya memerangi kejahatan yang berdampak dari penggunaan barang haram tersebut. (Tnt/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya