Hukuman Baru untuk Kejahatan Bermotif Kebencian di Prancis

Presiden Prancis Francois Hollande berencana untuk memperkenalkan hukuman baru itu pasca teror di Charlie Hebdo dan di supermarket Yahudi.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 24 Feb 2015, 17:04 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2015, 17:04 WIB
Francois Hollande
Presiden Prancis Francois Hollande (Clubfrance.org.mx)

Liputan6.com, Paris - Presiden Prancis Francois Hollande berencana untuk memperkenalkan hukuman baru bagi kejahatan anti-Semit (anti Yahudi), rasis dan kejahatan bermotivasi homofobia (perilaku negatif terhadap sesama jenis).

"Anti Semit tidak punya tempat di Prancis dan ia mengatakan bahwa serangan terhadap Muslim meningkat," kata Hollande dalam acara makan malam tahunan di Paris yang diselenggarakan oleh organisasi Yahudi utama di Prancis, seperti dikutip dari BBC, Selasa (24/2/2015).

Dalam pernyataannya, Presiden Holland meyakinkan komunitas Yahudi bahwa mereka diterima dan aman di Prancis.

Proposal presiden Prancais itu disampaikan setelah 17 orang tewas dalam penembakan di sebuah supermarket khusus makanan Yahudi dan penembakan di kantor majalah Charlie Hebdo bulan lalu.

Sementara itu, pasca tragedi Charlie Hebdo, Organisasi Persatuan Etika dan Humanis Internasional, IHEU, menyatakan peristiwa itu menjadi momen yang tepat untuk menghapuskan hukum yang mengatur tentang penistaan agama.

Penyerangan terhadap karyawan majalah satire Charlie Hebdo mengakibatkan reaksi yang luar biasa untuk membela kebebasan berpendapat, tidak hanya di Prancis tetapi juga di seluruh dunia.

Sama halnya dengan di banyak di belahan bumi lain, publikasi gambar kartun yang disebut-sebut Nabi Muhammad menuai protes keras, karena menurut ajaran Islam, memperlihatkan gambar tersebut adalah hal yang dilarang.

Presiden IHEU, Sonja Eggerickx, menjelaskan kampanye yang mereka gelar bertujuan untuk mendukung pihak-pihak yang selama ini berjuang menghapuskan hukum penistaan agama. (Tnt/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya