Istri Terpidana Mati asal Prancis Menyesal Belum Menikah Islami

Perempuan setengah baya ini menempuh perjalanan ribuan kilometer dari Prancis ke Indonesia untuk menemui sang suami, Sergei Atlaoui.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 26 Feb 2015, 19:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2015, 19:00 WIB
Istri Terpidana Mati Asal Prancis Menyesal Belum Menikah Islami
Sabine Atlaoui, istri terpidana mati kasus narkoba asal Prancis Sergei Atlaoui. (Liputna6.com/Andreas Gerry)

Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan ribuan kilometer dari Prancis ke Indonesia harus ditempuh oleh Sabine Atlaoui. Perempuan setengah baya ini menempuh perjalanan tersebut untuk menemui sang suami, Sergei Atlaoui.

Namun, pertemuan itu tidak bisa terjadi seindah bayangan Sabine. Sebab, lawatannya ke Indonesia dilaksanakan menjelang eksekusi mati Sergei.

Sergei divonis mati tahun 2007 atas kasus narkoba setelah terbukti terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Namun, di tengah keresahan besar atas vonis mati yang menimpa Sergei, Sabine di depan awak media sembari tersenyum menceritakan alasan kagum kepada sang belahan jiwanya.

"Suami saya pekerja keras murah hati selalu banting tulang untuk memenuhi kebutuhan (keluarga)," sebut Sabine di Kedutaan Prancis di Jakarta, Rabu (26/2/2015).

"Ia merupakan keturunan imigran dari Afrika Utara dan ia selalu murah hati baik dan pekerja keras. Itu yang membuat saya jatuh hati kepada Serge," sambung Sabine.

Ia pun mengatakan, di dalam benak dirinya dan suami, meski sang suami masih di penjara masih satu ada satu keinginan yang sangat ingin diwujudkan. Keinginan itu adalah Sabine dan Serge ingin memperkokoh cinta mereka dalam satu pernikahan secara Islam.

"Kami menikah secara administrasi di Indonesia setelah Serge di penjara," kata Sabine.

"Saya masih menunggu kapan kami bisa menikah secara Islam sesuai dengan tradisi suami saya. Penyesalan terbesar kami adalah pernikahan kami secara Islam belum bisa terlaksana," papar dia.

Serge divonis mati karena dinyatakan salah seorang peracik obat terlarang ini. Hukuman mati di tingkat kasasi tersebut lebih berat ketimbang vonis Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2006 dan Pengadilan Tinggi Banten tahun 2007, yang menyatakan Atloui harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Namanya disebut-sebut masuk daftar narapidana yang akan dieksekusi mati tahap II oleh Kejaksaan Agung RI bersama 10 orang lainnya. Grasi dari Atlaoui juga sudah ditolak Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 35/G tahun 2014. (Tnt/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya