Liputan6.com, Berlin - Pengadilan Tertinggi Jerman mencabut larangan bagi wanita untuk memakai jilbab. Dengan demikian, kini kaum perempuan di negara Eropa itu diperbolehkan untuk mengenakannya.
Keputusan ini mengabulkan gugatan yang diajukan dua guru perempuan beragama Islam, yang sebelumnya terpaksa menggunakan penutup kepala alternatif di sekolah.
Pengadilan memutuskan menghentikan larangan berjilbab yang sebelumnya diberlakukan di sekolah sejak tahun 2004. Hakim menyatakan larangan tersebut bertentangan dengan kebebasan beragama.
Pelarangan tersebut sebelumnya dibuat, atas dasar bahwa kerudung bisa menyebabkan gangguan di ruang kelas dan menimbulkan pertanyaan tentang netralitas guru.
Menurut pengadilan, alasan pelarangan jilbab tersebut tak jelas. Sebab tak ada efek secara spesifik dari seseorang yang memakai jilbab.
"Pihak yang melarang harusnya menunjukkan secara jelas efek apa dari adanya penggunaan pakaian itu," demikian pernyataan pengadilan, yang dimuat BBC, Sabtu (14/3/2015).
Hakim juga menyatakan larangan pakai jilbab ini sangat diskriminatif ketika simbol agama lain diperbolehkan. Untuk itu, pihaknya mencabut ketetapan sebelumnya.
Kedua guru itu sebelumnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negara Bagian Rhine-Westphalia Utara. Kasus ini kemudian dibawa ke Pengadilan Tertinggi.
Dan pada akhirnya, dengan keputusan ini, pencabutan larangan tak hanya berlaku di Rhine-Westphalia Utara, tapi juga di seluruh wilayah Jerman. (Riz/Tnt)
Pengadilan Jerman Cabut Larangan Pakai Jilbab
Hakim menyatakan larangan tersebut bertentangan dengan kebebasan beragama.
diperbarui 14 Mar 2015, 14:54 WIBDiterbitkan 14 Mar 2015, 14:54 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Tulang Dada dan Struktur Anatominya, Menarik Dipelajari
Apa itu NFC? Pengertian, Cara Kerja dan Manfaatnya
Lakers Kolaborasi dengan One Piece, Siapkan Kejutan pada Laga NBA Februari 2025
Libur Nataru, BMKG Prakiraan Tinggi Gelombang di Jalur Merak-Bakaheuni Masih Kategori Sedang
VIDEO: Cairan Kimia Tumpah, Sejumlah Orang Terluka
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Al-Qur’an, Adakah Dalil Larangannya?
Kisah Singo Barong, Makhluk Gaib yang Bikin Ponorogo Sulit Ditaklukkan Walisongo
Mimpi Hamil Apa Artinya: Tafsir dan Makna dari Berbagai Sudut Pandang
Serbu Promo Superindo Weekday 23-26 Desember 2024, Akhir Tahun Makin Hemat
Model Baju Wanita Brokat yang Cocok untuk Acara Spesial, Tampil Elegan dan Berkelas
Dari Santai hingga Formal, Intip 5 Pilihan Busana Kasual Wanita yang Bisa Pas untuk Beragam Acara
Fungsi Air Ketuban: Peran Vital dalam Perkembangan Janin