Liputan6.com, Berlin - Pengadilan Tertinggi Jerman mencabut larangan bagi wanita untuk memakai jilbab. Dengan demikian, kini kaum perempuan di negara Eropa itu diperbolehkan untuk mengenakannya.
Keputusan ini mengabulkan gugatan yang diajukan dua guru perempuan beragama Islam, yang sebelumnya terpaksa menggunakan penutup kepala alternatif di sekolah.
Pengadilan memutuskan menghentikan larangan berjilbab yang sebelumnya diberlakukan di sekolah sejak tahun 2004. Hakim menyatakan larangan tersebut bertentangan dengan kebebasan beragama.
Pelarangan tersebut sebelumnya dibuat, atas dasar bahwa kerudung bisa menyebabkan gangguan di ruang kelas dan menimbulkan pertanyaan tentang netralitas guru.
Menurut pengadilan, alasan pelarangan jilbab tersebut tak jelas. Sebab tak ada efek secara spesifik dari seseorang yang memakai jilbab.
"Pihak yang melarang harusnya menunjukkan secara jelas efek apa dari adanya penggunaan pakaian itu," demikian pernyataan pengadilan, yang dimuat BBC, Sabtu (14/3/2015).
Hakim juga menyatakan larangan pakai jilbab ini sangat diskriminatif ketika simbol agama lain diperbolehkan. Untuk itu, pihaknya mencabut ketetapan sebelumnya.
Kedua guru itu sebelumnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negara Bagian Rhine-Westphalia Utara. Kasus ini kemudian dibawa ke Pengadilan Tertinggi.
Dan pada akhirnya, dengan keputusan ini, pencabutan larangan tak hanya berlaku di Rhine-Westphalia Utara, tapi juga di seluruh wilayah Jerman. (Riz/Tnt)
Pengadilan Jerman Cabut Larangan Pakai Jilbab
Hakim menyatakan larangan tersebut bertentangan dengan kebebasan beragama.
diperbarui 14 Mar 2015, 14:54 WIBDiterbitkan 14 Mar 2015, 14:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Tema dan Judul: Panduan Lengkap untuk Memahami Konsep Dasar Penulisan
Pemkot Depok Tegaskan Tidak Ada Kelangkaan Gas LPG 3 Kg
Perbedaan Capability dan Ability: Memahami Konsep Kunci dalam Pengembangan Diri
Fakta Menarik Sean Gelael, Pembalap Hebat Anak Bos KFC dan Artis Senior Rini S. Bono
Profil dan Perjalanan Karier Iwan Fals, dari Pengamen hingga Menjadi Legenda Musik Indonesia
Bursa Saham Asia Kompak Naik, Ini Penyebabnya
Fungsi Tawas: Manfaat dan Kegunaan dalam Berbagai Bidang
Harga Minyak Mentah Melorot Dampak Donald Trump AS Tunda kenaikan Tarif ke Meksiko
5 Resep Kue Lebaran yang Digoreng, Mudah Dibuat dan Tidak Perlu Alat Masak yang Ribet
Cara Aktifkan Peringatan Kamera Tilang di Google Maps
6 Fakta Menarik Gunung Sadu di Soreang Bandung yang Berstatus Situs Cagar Budaya
Peristiwa Aneh Hujan Tak Henti selama Sepekan di Masa Rasulullah, Dikisahkan Gus Baha