Liputan6.com, Brazzaville - Republik Kongo melarang penggunaan cadar yang menutup seluruh wajah untuk dipakai di tempat-tempat umum di negara itu. Pihak yang berwenang juga melarang umat muslim pendatang untuk menginap di dalam masjid-masjid.
Seperti dilansir BBC, Jumat 1 Mei 2015, Mereka menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut diambil dengan tujuan mencegah berkembangnya terorisme di sana.
Ribuan orang, terutama umat muslim, telah mengungsi ke Republik Kongo dari negara-negara tetangganya yang sedang mengalami pertikaian, terutama dari Republik Afrika Tengah.
Para pengungsi umumnya beristirahat di masjid-masjid di Kongo sebelum mendapat tempat penampungan yang lebih permanen.
Secara umum, penduduk muslim di Republik Kongo adalah minoritas, dengan jumlah kurang dari 5%.
Kongo merupakan negara pertama di kawasan Afrika yang memberlakukan kebijakan seperti ini.
Di Eropa, Prancis merupakan negara yang juga memberlakukan penggunaan cadar di depan umum berdasarkan undang-undang yang diterapkan tahun 2010, dengan ancaman hukuman denda sekitar Rp 2,5 juta.
Pertengahan tahun lalu, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa mendukung larangan pemakaian niqab atau cadar setelah seorang perempuan Prancis mengajukan gugatan karena menganggap larangan melanggar kebebasan beragama. (Ado)
Republik Kongo Larang Pemakaian Cadar di Tempat Umum
Mereka menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut diambil dengan tujuan mencegah berkembangnya terorisme di sana.
diperbarui 02 Mei 2015, 05:49 WIBDiterbitkan 02 Mei 2015, 05:49 WIB
Seorang wanita Prancis berusia 24 tahun berpendapat, bahwa larangan mengenakan jilbab di depan umum melanggar kebebasannya beragama.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo: Saya Beri Peringatan, Tak Ada Toleransi untuk Korupsi
Wajib Tonton, Ini 10 Film Terseram Sepanjang Dekade
Amorim Akui Krisis Produktivitas Gol, Manchester United Terancam Masalah Besar di Lini Depan
Kisah Ajaib Gus Dur dan 3 Koper Berisi Uang Miliaran Rupiah
Rokok Ilegal Marak di NTT, Jalur Perbatasan Jadi Perhatian
Pakar Sebut Pilkada Jakarta 2024 Diprediksi Dua Putaran, Begini Analisisnya
Mengenal Suria Kartalegawa, Pribumi yang Menolak Kemerdekaan Indonesia
Manchester United Takkan Terburu-Buru dengan Leny Yoro
Fisikawan Ungkap Time Travel Bisa Tanpa Paradoks
Bolehkah Menggauli 2 Istri Bersama-sama dalam Satu Kamar, Bagaimana Pandangan Islam?
Manfaat Biji Ketumbar untuk Kesehatan, Fakta dan Bukti Ilmiah
Pindahnya Kandang Banteng dari Jawa Tengah ke Jakarta