Liputan6.com, Brazzaville - Republik Kongo melarang penggunaan cadar yang menutup seluruh wajah untuk dipakai di tempat-tempat umum di negara itu. Pihak yang berwenang juga melarang umat muslim pendatang untuk menginap di dalam masjid-masjid.
Seperti dilansir BBC, Jumat 1 Mei 2015, Mereka menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut diambil dengan tujuan mencegah berkembangnya terorisme di sana.
Ribuan orang, terutama umat muslim, telah mengungsi ke Republik Kongo dari negara-negara tetangganya yang sedang mengalami pertikaian, terutama dari Republik Afrika Tengah.
Para pengungsi umumnya beristirahat di masjid-masjid di Kongo sebelum mendapat tempat penampungan yang lebih permanen.
Secara umum, penduduk muslim di Republik Kongo adalah minoritas, dengan jumlah kurang dari 5%.
Kongo merupakan negara pertama di kawasan Afrika yang memberlakukan kebijakan seperti ini.
Di Eropa, Prancis merupakan negara yang juga memberlakukan penggunaan cadar di depan umum berdasarkan undang-undang yang diterapkan tahun 2010, dengan ancaman hukuman denda sekitar Rp 2,5 juta.
Pertengahan tahun lalu, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa mendukung larangan pemakaian niqab atau cadar setelah seorang perempuan Prancis mengajukan gugatan karena menganggap larangan melanggar kebebasan beragama. (Ado)
Republik Kongo Larang Pemakaian Cadar di Tempat Umum
Mereka menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut diambil dengan tujuan mencegah berkembangnya terorisme di sana.
diperbarui 02 Mei 2015, 05:49 WIBDiterbitkan 02 Mei 2015, 05:49 WIB
Seorang wanita Prancis berusia 24 tahun berpendapat, bahwa larangan mengenakan jilbab di depan umum melanggar kebebasannya beragama.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Ciri-Ciri Badan Usaha: Pengertian, Jenis, dan Karakteristiknya
Pemerintah Terbitkan Surat Utang Dolar AS dan Euro untuk Pembiayaan APBN
12 Rekomendasi Kuliner Tangerang Terbaik, Dari Masakan Tradisional hingga Modern
Mitigasi Krisis Iklim, Taspen Hijaukan Ruang Terbuka Hijau Jambi
Rupiah Ambles Hari Ini, Ada Apa?
Pelantikan Pramono-Rano Tunggu Perpres, KPU Jakarta: Terjadwal Masih 7 Februari 2025
Polisi Buru 4 Pelawan Arus yang Keroyok Pengemudi Mobil di Jaksel
Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Begini Respons BPJS Ketenagakerjaan
100 Caption Kata Kata Alam Aesthetic untuk Instagram dan TikTok
Picu Kontroversi, Ibu-ibu di China Sewa Kurir Paket untuk Antar Anak ke Sekolah
Ciri Ciri Ekonomi Kreatif: Pengertian, Manfaat, dan Contohnya
Resep Ayam Goreng Kalasan yang Lezat dan Gurih