Republik Kongo Larang Pemakaian Cadar di Tempat Umum

Mereka menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut diambil dengan tujuan mencegah berkembangnya terorisme di sana.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Mei 2015, 05:49 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2015, 05:49 WIB
Pengadilan Paris Larang Penggunaan Cadar
Seorang wanita Prancis berusia 24 tahun berpendapat, bahwa larangan mengenakan jilbab di depan umum melanggar kebebasannya beragama.

Liputan6.com, Brazzaville - Republik Kongo melarang penggunaan cadar yang menutup seluruh wajah untuk dipakai di tempat-tempat umum di negara itu. Pihak yang berwenang juga melarang umat muslim pendatang untuk menginap di dalam masjid-masjid.

Seperti dilansir BBC, Jumat 1 Mei 2015, Mereka menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut diambil dengan tujuan mencegah berkembangnya terorisme di sana.

Ribuan orang, terutama umat muslim, telah mengungsi ke Republik Kongo dari negara-negara tetangganya yang sedang mengalami pertikaian, terutama dari Republik Afrika Tengah.

Para pengungsi umumnya beristirahat di masjid-masjid di Kongo sebelum mendapat tempat penampungan yang lebih permanen.

Secara umum, penduduk muslim di Republik Kongo adalah minoritas, dengan jumlah kurang dari 5%.

Kongo merupakan negara pertama di kawasan Afrika yang memberlakukan kebijakan seperti ini.

Di Eropa, Prancis merupakan negara yang juga memberlakukan penggunaan cadar di depan umum berdasarkan undang-undang yang diterapkan tahun 2010, dengan ancaman hukuman denda sekitar Rp 2,5 juta.

Pertengahan tahun lalu, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa mendukung larangan pemakaian niqab atau cadar setelah seorang perempuan Prancis mengajukan gugatan karena menganggap larangan melanggar kebebasan beragama. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya