Presiden Turki Kritik Vonis Mati Mohammed Morsi

Presiden Turki menyebut putusan itu tidak sepenuhnya diambil pemerintah Mesir.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 17 Mei 2015, 23:05 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2015, 23:05 WIB
Mantan Presiden Mesir Mohammed Morsi
Mantan Presiden Mesir Mohammed Morsi (Reuters)

Liputan6.com, Ankara - Mesir tengah menjadi sorotan dunia. Mantan Presidennya, yang terguling karena kudeta militer, Mohamed Morsi resmi dijatuhi hukuman mati.

Hukuman tersebut sontak mengundang protes dunia. Termasuk di antaranya adalah Turki.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan bahkan bersuara keras terkait vonis tersebut. Dia menyebut putusan itu tidak sepenuhnya diambil Pemerintah Mesir.

Erdogan meyakini ada pihak yang mengintervensi putusan itu. Erdogan percaya pihak itu adalah negara Barat.

Dia pun sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, negara di Barat terlihat begitu munafik di hadapannya.

"Kala hampir sebagian negara Barat menghapuskan hukuman mati, mereka malah terus menyaksikan adanya hukuman mati yang berkelanjutan di Turki," kata Erdogan seperti dikutip dari Reuters, Minggu (17/5/2015).

"Ini berarti mereka sama sekali tidak peduli dan tidak melakukan hal apa pun terkait (hukuman mati) itu," sambung dia.

Eks Presiden Morsi dihukum mati bersama lebih dari 100 orang lain. Mereka divonis akibat bobolnya penjara di Mesir pada tahun 2011.

Sebelumnya, Morsi juga sudah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus terpisah, untuk dakwaan penangkapan dan penyiksaan pengunjuk rasa semasa ia berkuasa. Eksekusi itu masih harus menunggu fatwa lanjutan terkait vonis itu, dari otoritas keagamaan Mesir.

Selain Morsi, yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan meliputi 105 orang, termasuk Mohammed Badie, pemimpin spiritual Ihwanul Muslimin yang sudah dijatuhi hukuman mati sebelumnya, dan lebih dari 70 warga Palestina.

Mohammad Morsi digulingkan dari kursi presiden bulan Juli 2013, menyusul unjuk rasa besar-besaran yang menentangnya dari waktu ke waktu. (Ger/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya