Perundingan Nuklir Capai Kesepakatan, Sanksi Iran Segera Dicabut

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Federica Mogherini mengatakan kesepakatan itu pertanda harapan bagi seluruh dunia.

oleh Rinaldo diperbarui 14 Jul 2015, 17:16 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2015, 17:16 WIB
Kesepakatan perundingan nuklir Iran tercapai
Kesepakatan perundingan nuklir Iran tercapai (Reuters)

Liputan6.com, Wina - Kesepakatan untuk membatasi program nuklir Iran telah dicapai dalam perundingan di Wina, Austria. Kesepakatan itu berupa pembatasan aktivitas nuklir Iran dengan imbalan pencabutan sanksi ekonomi. Inspektur nuklir PBB akan diberi akses yang luas ke situs nuklir Iran, tapi tidak otomatis.

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Federica Mogherini mengatakan kesepakatan itu pertanda harapan bagi seluruh dunia.

"Ini adalah keputusan yang dapat membuka jalan ke babak baru dalam hubungan internasional," kata dia seperti dikutip BBC, Selasa (14/7/2015).

"Semua kerja keras sudah berhasil dan kami mencapai kesepakatan," kata seorang diplomat Iran.

Seorang diplomat lain yang dikutip kantor berita Associated Press mengatakan, perjanjian itu mencakup aturan mengenai pengawasan lokasi fasilitas nuklir di Iran sehingga pengawas PBB dapat meninjau lokasi militer. Namun, Iran bisa saja menentang pemberian akses tersebut.

Sebagai gantinya, PBB mengatakan embargo senjata dan sanksi rudal hanya akan berlaku dalam 5 dan 8 tahun lagi. Namun, seperti dilaporkan kantor berita Reuters, apabila Iran melanggar perjanjian, penjatuhan sanksi akan diberlakukan dalam 65 hari.

Adapun Kepala Badan Energi Atom Internasional (IAEA), Yukiya Amano, mengatakan kesepakatan itu adalah langkah maju dan signifikan yang membuat organisasi yang dia pimpin bisa melakukan peninjauan terkait aspek militer program nuklir Iran pada akhir 2015.

Sejak 2006, kelompok negara yang terdiri dari Amerika Serikat, Inggris, Prancis, China dan Rusia ditambah Jerman menginginkan Iran mengurangi aktivitas nuklir mereka untuk memastikan mereka tidak membangun senjata nuklir. (Ado/Yus)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya