Eks Presiden Mesir Morsi Ajukan Banding atas Hukuman Mati

Morsi menolak untuk mengakui legitimasi pengadilan Mesir.

oleh Muhammad Ali diperbarui 16 Agu 2015, 03:21 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2015, 03:21 WIB
Mesir Hukum Mati 529 Ikhwanul Muslimin Pendukung Morsi
Massa Ikhwanul Muslimin pendukung Morsi (Huffington Post)

Liputan6.com, Kairo - Pengacara mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi telah mengajukan banding atas hukuman mati dan hukuman penjara terhadap kliennya.

Morsi yang digulingkan tentara Mesir pada Juli 2013 itu dijatuhi hukuman mati pada Juni terkait kasus bobolnya penjara tahun 2011 dan kekerasan terhadap polisi.

Dia telah menghadapi tindakan hukum untuk meninggalkan penjara sebelum atau selama masa jabatannya sebagai presiden, yang dimulai pada Juni 2012. Morsi telah menghabiskan dua tahun terakhir di penjara sejak digulingkan dari kekuasaan.

"Kami mengajukan banding ke pengadilan kasasi ke semua tahanan hukuman, termasuk Morsi," kata pengacara Morsi, Abdel Moneim Abdel Maqsud seperti dikutip theguardian, Minggu (16/8/2015)

Meski begitu, Morsi belum menunjuk pengacara khusus untuk membela dirinya sendiri dan menolak untuk mengakui legitimasi pengadilan. Dia mengatakan bahwa dirinya sebagai presiden Mesir yang sah.

Selain Morsi, yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan meliputi 105 orang, termasuk Mohammed Badie, pemimpin spiritual Ihwanul Muslimin yang sudah dijatuhi hukuman mati sebelumnya, dan lebih dari 70 di warga Palestina.

Mohammad Morsi digulingkan dari kursi presiden bulan Juli 2013, menyusul unjuk rasa besar-besaran yang menentangnya dari waktu ke waktu. (Ali/Vra)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya