Liputan6.com, Seoul - Pria  'pendekar berpisau' yang menyerang Duta Besar AS untuk Korea Selatan (Korsel), Mark Lippert, sudah diadili. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonisnya pada Jumat waktu setempat.
Kim Ki-Jong dihukum karena percobaan pembunuhan, menyerang seorang utusan asing dan mengganggu relasi bisnis dalam serangan pada 5 Maret.
Baca Juga
Oposisi Korea Selatan Ancam Makzulkan Presiden Sementara Han Duck-soo Terkait Penyelidikan Darurat Militer
Detail Hyundai Palisade 2025 Mulai Diungkap, Ada Versi ICE dan HybridÂ
Kaleidoskop 2024: Deretan Berita Menggemparkan Dunia, Pernikahan Sesama Jenis Menlu Australia hingga Darurat Militer Korsel
Kedutaan Besar AS di Seoul memuji penyidik dalam kasus ini, dan berterima kasih kepada Korsel atas dukungan mereka.
Advertisement
"Kami terus menghargai dukungan yang kuat dari orang-orang dan pemerintah Korea, setelah serangan terhadap Duta Besar Lippert pada bulan Maret. Dukungan ini menunjukkan persahabatan yang mendalam antara rakyat kita," kata juru bicara kedutaan Daniel Turnbull seperti dikutip dari CNN, Jumat (11/9/2015).
Menurut polisi Seoul, Lippert tersayat di bagian pipi kanan dan tangan dengan pisau berukuran sekitar 10 inchi pada Rabu pukul 17.42 waktu setempat. Beberapa media menyebut senjata tajam yang digunakan seperti pisau cukur atau silet.
Luka 4 inci dari tulang pipi kanannya ke rahang bawah itu membuatnya menerima 80 jahitan. Untungnya, ia tak mengalami kerusakan saraf wajah serius.
Dalam insiden tersebut, Lippert juga tersayat 5 kali di lengan dan tangan kiri.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Marie Harf membenarkan insiden penyerangan yang dialami Lippert saat memberikan sambutan di Seoul dalam rangka Rekonsiliasi dan Kerjasama -- mendukung reunifikasi damai antara Korea Utara dan Korea Selatan.
Jaksa menuduh Kim, yang memprotes latihan militer bersama tahunan antara Korea Selatan dan militer AS, melanggar undang-undang keamanan nasional terkait dengan serangannya. Namun hakim tidak setuju.
Kim memiliki opsi untuk mengajukan banding.
Polisi menyebut penyerang berusia 55 tahun itu pernah menyerang duta besar Jepang untuk Seoul dengan melemparkan sepotong beton pada 2010.
"Ia diberi hukuman penjara yang ditangguhkan," ucap salah satu polisi.
"Pada bulan Juli 2010, Kim menerima penangguhan hukuman 2 tahun penjara akibat melemparkan sepotong beton pada Duta Besar Jepang untuk Korea Selatan," tulis Yonhap.
Polisi mengatakan bahwa Kim mengunjungi Korea Utara tujuh kali antara 1999 dan 2007, dan otoritas menyelidiki kemungkinan hubungan antara kunjungan ke negara komunis dan serangan terhadap Lippert. Tetapi dugaan ini tidak kuat di pengadilan.
Setelah serangan tersebut, Lippert juga mendapati ancaman akan dibunuh secara online.
Pada bulan Juli, para pejabat Korea Selatan menahan seorang pria yang telah diposting ancaman untuk membunuh Lippert ke situs Gedung Putih. (Tnt/Ein)