Liputan6.com, Amsterdam - Jaksa di Belanda menggerebek kantor pusat Uber Eropa di Amsterdam, sebagai bagian dari penyelidikan pidana terhadap operator taksi berbasis aplikasi tersebut. Perusahaan tersebut diduga memberikan layanan ilegal.
"Pencarian terkait dengan layanan pemesanan jasa tumpangan perusahaan berbasis di San Francisco bernama UberPOP, yang lebih murah daripada tarif pemesanan taksi biasa," kata para jaksa melalui sebuah pernyataan yang dikutip dari NBC News, Rabu (30/9/2015).
Baca Juga
Layanan tersebut disebutkan beroperasi di beberapa kota Belanda seperti Amsterdam, Den Haag, Rotterdam, dan Utrecht. Sejauh ini agen dari Inspektorat Lingkungan dan Transportasi negara menyita catatan administrasi dari perusahaan Uber.
Advertisement
Selain di Belanda, Uber beroperasi di lebih dari 200 kota di dunia, termasuk di Jakarta. Kehadirannya di London, Paris, dan Rio memicu protes besar, karena para sopirnya tak harus mematuhi aturan tentang tarif dan regulasi lain yang wajib dipenuhi oleh sopir-sopir taksi konvensional.
Dalam pernyataan kejaksaan Belanda yang dikutip dari Reuters, disebutkan para jaksa dari bagian kejahatan keuangan meyakini Uber tetap mengizinkan sopir beroperasi tanpa izin sebagai pengemudi taksi. Padahal untuk pelanggaran ini Uber sebelumnya sudah dikenai denda 450.000 euro atau sekitar Rp 7,5 miliar.
Saat ini, Uber tengah diselidiki dengan dugaan melanggar regulasi tentang keselamatan dan persaingan usaha.
Menanggapi upaya hukum tersebut, Uber mengatakan bahwa mereka hanya menyediakan layanan berbagi kendaraan. Tapi kejaksaan Belanda menolak argumentasi itu karena Uber menerima komisi dari layanan tersebut.
Desember 2014, Belanda sudah melarang UberPop. (Tnt/Ein)*