Sebelum Meninggal, Nenek Ini Musnahkan Uang Rp 14 M

Diduga tak mau keturunannya mempertengkarkan harta warisan, nenek 85 tahun ini memusnahkan uang senilai miliaran rupiah selagi sekarat.

oleh Alexander Lumbantobing diperbarui 07 Nov 2015, 15:26 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2015, 15:26 WIB
Tidak Sudi Mewariskan Harta, Nenek Ini Coba Musnahkan Uangnya
Karena tidak mau keturunannya mempertengkarkan harta warisan, nenek 85 tahun ini memusnahkan uang senilai miliaran rupiah selagi sekarat.

Liputan6.com, Sankt Polten - Entah apa yang dilakukan kaum keturunan Austria ini, sehingga sang nenek yang sedang sekarat berusaha memusnahkan uangnya senilai hampir Rp 14 miliar. Tak diketahui pasti alasannya, mungkin saja untuk menghindari perebutan harta warisan. 

Dilaporkan dalam The Telegraph yang dikutip Sabtu (7/11/2015), nenek berusia 85 tahun ini mencacah pecahan-pecahan uang senilai Rp 14 miliar itu dan juga menggunting buku tabungannya sesaat sebelum meninggal di panti jompo.

Namun demikian, ia tidak mencapai maksudnya. Bank sentral Austria berjanji untuk mengganti pecahan-pecahan uang kertas yang dicacahnya. Menurut pengadilan, serpihan pecahan uang dan buku tabungan yang tergunting itu baru ditemukan setelah sang nenek meninggal.

Jaksa negara Erich Habitzl menegaskan tentang temuan itu, tapi mengatakan tidak ada yang bisa dilakukannya untuk kaum kerabat sang nenek.

Katanya, “Kerusakan telah terjadi pada uang yang menjadi hak milik sang nenek dan tidak mengandung unsur pidana, jadi kami belum memulai penyidikan.”

Pihak bank sentral malah mengatakan akan menggantian mata uang yang rusak itu.

“Jika keturunannya dapat mengumpulkan cacahan uangnya dan jika asal muasal uangnya jelas, tentu saja bisa diganti. Kalau kami tidak membayarkan uangnya, kami malah salah menghukum orang,” ucap Wakil Kepala Divisi Kasir di Bank Sentral (Oesterreichische Nationalbank), Friedrich Hammerschmidt kepada harian Kurier Daily.

Menurut rekomendasi Komisi Eropa, “Negara-negara anggota harus tidak melarang atau menghukum penghancuran seluruhnya jumlah kecil koin ataupun uang kertas Euro ketika terjadi dalam ranah pribadi. Namun demikian, mereka harus melarang pemusnahan tidak resmi terhadap koin ataupun uang kertas Euro dalam jumlah besar.”

Bukan hanya itu, “Negara-negara anggota harus tidak menganjurkan mutilasi uang kertas ataupun uang logam untuk keperluan seni, tapi mereka wajib memberi toleransi. Uang logam atau mata uang yang rusak tidak boleh dipandang tidak layak untuk beredar.”

Namun demikian, para cucu sang nenek beruntung karena mereka akan mendapatkan penggantian. Bank Sentral Eropa menegaskan, “Negara-negara anggota boleh menolak mata uang Euro yang telah dengan sengaja dibuat tidak layak edar, atau telah disebabkan oleh proses yang diduga dapat menyebabkan uang itu tidak layak.”

“Pengecualian terhadap hal ini adalah uang yang dikumpulkan untuk kepentingan amal, semisal uang logam yang dilontarkan ke dalam sumur.” (Alx/Tnt)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya