RI Perjuangkan Proteksi Buruh Migran di Qatar

Meski konvensi telah diadopsi pada 2012 namun sampai 30 Maret 2016, hanya 48 negara yang telah meratifikasi.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 21 Apr 2016, 17:46 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2016, 17:46 WIB
RI Perjuangkan Proteksi Buruh Migran Pada ARF di Qatar
KBRI Doha, Qatar. (tentangqatar.com)

Liputan6.com, Doha - RI berkomitmen untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak buruh migran sesuai dengan sembilan komitmen Presiden Jokowi pada Nawacita. Atas dasar itu, Indonesia pun menghimbau negara-negara khususnya negara destinasi buruh migran untuk meratifikasi Convention on the Protection of the Right of all Migrant Workers and Member of their Families (CMW).

"Bagi Indonesia, promosi hak buruh migran adalah prioritas utama karena diperkirakan terdapat 4,6 juta warga Indonesia bekerja sebagai buruh migran di luar negeri," ujar delegasi RI yang dipimpin Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian, Haris Munandar Noorhasan, PhD pada Asia Regional Forum (ARF) 2016 on Business and Human Rights ke-1 yang dilaksanakan di Doha, Qatar melalui keterangan tertulis yang diterima Kamis (21/4/2016).

Menurut Haris, Indonesia mengimbau seluruh negara khususnya negara destinasi untuk meratifikasi konvensi agar memperkuat komitmen dan kewajiban seluruh negara untuk melindungi pekerja migran. Meski konvensi telah diadopsi pada 2012 namun sampai 30 Maret 2016, hanya 48 negara yang telah meratifikasi, umumnya adalah negara pengirim buruh migran.

"Indonesia juga berperan aktif menciptakan aturan hukum regional guna melindungi buruh migran melalui adopsi aturan hukum pada ASEAN," ujarnya.

Menurut Dubes RI di Doha, M. Basri Sidehabi, KBRI di sana tengah mengantisipasi dampak kebijakan pemerintah mengenai penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di Negara-Negara kawasan Timur Tengah. Sekiranya konvensi tersebut diratifikasi, akan memudahkan dalam melakukan perlindungan terhadap buruh migran di luar negeri.

Di samping itu, Sidehabi juga mengharapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemennaker) pro aktif mendukung dan mengusahakan adanya ratifikasi CMW itu. Khusus Negara Qatar dan Indonesia diharapkan mempunyai MoU secara bilateral untuk perlindungan buruh Migran.

"Saat ini jumlah WNI di Qatar diperkirakan mencapai 40 ribu orang, 30 ribu di antaranya merupakan tenaga domestik," ujar mantan Irjen TNI kelahiran Wajo Sulawesi Selatan tersebut.

"Bagaimana pelaku usaha dapat bersinergi dengan masyarakat madani untuk mewujudkan ekonomi global yang berkelanjutan dan inklusif yang berdasarkan hak-hak manusia, buruh, berwawasan lingkungan dan anti korupsi," papar panelis dari Indonesia yang juga menjadi pembicara mewakili kalangan bisnis adalah Presiden Global Compact Network Indonesia (IGCN), Yaya. W. Junardy.

IGCN merupakan bagian dari United Nation Global Compact (UNGC) yang diinisiasi mantan Sekjen PBB, Kofi Annan pada Juli 2000, bertujuan untuk mempromosikan corporate citizenship

Dalam acara yang digelar 19-20 April, delegasi Indonesia yang turut hadir lainnya adalah Kemal Haripurwanto, Untung Muljono (Kemenkopolhukham); Sulaiman Syarif, Gitasari Retno, Rifki Arsyad (Kemlu); Hanum Widodo (PTRI Jenewa), B. Dharmawan dan Entus Chandra (KBRI Doha).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya