Kemlu: Kelompok Anti-Pembangunan Papua Sebarkan Berita Tak Benar

Kelompok ini menyatakan telah menyerahkan laporan pelanggaran HAM kepada Sekjen PBB.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 02 Jun 2016, 22:40 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2016, 22:40 WIB
Sangsi Dewan Keamanan PBB Dijatuhkan Terhadap Boko Haram
Nigeria telah lama meminta penetapan ini sebagai bagian dari cara tanggap yang lebih luas terhadap gelombang serangan Boko Haram.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian luar negeri menyebut, kelompok antipembangunan Papua telah melakukan hal yang tak benar.

Kelompok itu menyatakan, Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki Moon telah bertemu perwakilan Papua Barat untuk membahas pelanggaran HAM di wilayah tersebut.

Menurut keterangan pers Kementerian Luar Negeri kepada Liputan6.com, kabar tersebut tidak benar. Pasalnya, Juru Bicara Sekjen PBB, Stephane Dujarric mengakui tidak pernah ada laporan yang masuk soal pelanggaran HAM di Papua yang masuk ke PBB.

"Sekjen PBB tidak pernah menerima dokumen apapun terkait laporan HAM Papua," sebut Dujarric seperti disadur Liputan6.com dari keterangan pers Kemlu.

Dujarric menambahkan, terkait kabar ada pertemuan Sekjen PBB dengan perwakilan Papua Barat, kabar itu juga tak benar. Perundingan yang diisukan berlangsung disela-sela World Humanitarian Summit di Istanbul, Turki, 23-24 Mei 2016, tak pernah ada.

Sebelumnya, tersiar kabar adanya pertemuan Ban dan Kelompok Anti Pembangunan Papua. Kabar tersebut tersebar luas di dunia maya.

Kelompok Anti Pembangunan Papua Barat yang menamakan diri Asosiasi Lembaga Swadaya Masyarakat Kepulauan Pasifik, itu menyabarkan kabar, mereka menyerahkan laporan berjudul We Will Lose Everything ke Ban pada 25 Mei 2016.

Dalam klaim sepihaknya tak hanya menyerahkan, kelompok ini mengaku sempat mempresentasikan laporannya kepada pria asal Korea Selatan ini.

Kemlu menyatakan mereka menyayangkan aksi penyebaran berita tak benar ini. Lebih memprihatinkan lagi, kesempatan foto bersama Ban yang dilakukan perwakilan kelompok ini, malah dijadikan bukti bahwa laporan telah diserahkan.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya