Liputan6.com, Washington, DC - Donald Trump sekali lagi menegaskan, jika ia terpilih jadi presiden AS, ia akan memberlakukan kebijakan anti-muslimnya.
Dalam pidatonya pada Senin 13 Juni lalu, terkait dengan penembakan Orlando, di depan para pendukungnya, Donald Trump tak hanya melarang muslim masuk AS tapi juga menolak orang-orang dari negara yang terindikasi memilik sejarah 'terorisme'.
Baca Juga
Advertisement
Baca Juga
"Kalau saya menjadi presiden AS, saya akan melarang mereka dari wilayah di dunia ini yang terbukti memiliki bukti sejarah terorisme melawan AS, Eropa, dan sekutu kita, sampai kita mengetahui bagaimana mengakhiri ancaman ini," kata Trump seperti dilansir dari CNN, Kamis (16/6/2016).
Seandainya semua kebijakan Trump dilaksanakan, ada berapa orang yang terdampak?
Jawaban pendek dari pertanyaan itu adalah: jutaan.
Berikut hitungan 'matematika' dampak kebijakan anti-muslim Trump ke AS, dihitung dari visa nom-imigran, visa migran dari negara-negara yang dimaksud oleh pebisnis properti itu, seperti Liputan6.com lansir dari CNN.
Visa non-imigran yang dimaksud termasuk visa perjalanan, sekolah, kunjungan dan bisnis. Sementara visa imigran yang dimaksud adalah kemungkinan permintaan suaka.
Di dalamnya, negara yang terdampak termasuk Indonesia.
Negara 'Surga Teroris'
1. 'Surga Teroris': 12 negara termasuk Indonesia
Laporan tahunan Departemen Luar Negeri AS terhadap aktivitas teroris global menyebut, ada 12 negara yang termasuk kategori 'surga teroris'.
Definisi surga teroris berarti di mana teroris dapat mengorganisasi, merencanakan, mencari dana, berkomunikasi, merekrut, melakukan perjalanan dan beroperasi.
12 negara itu termasuk Somalia, Mali, Libya, Mesir, Irak, Lebanon, Filipina, Indonesia, Malaysia, Afghanistan, Pakistan dan Yaman.
Data 2015 dari kemlu AS menunjukkan ada 496.436 visa non-imigran dan 74.283 visa imigran. Total jumlah itu jelas tidak bisa masuk ke AS.
2. Negara Sponsor Teror: 3 Negara
Ada juga negara berkategori sponsor terhadap terorisme. AS mendeskripsikannya demikian.
Dalam laporan terdapat 3 negara yaitu Iran, Sudan dan Suriah. Itu berarti ada 45.935 visa non-imigran dan 10.722 visa imigran yang bakal ditolak masuk ke AS.
3. Negara Jaringan Teror: 14 Negara
Laporan itu menyebut ada 14 negara di mana para terorisme itu beroperasi bahkan bermarkas. Meski negara itu tidak dikategorikan sebagai 'surga pelindung' bagi teroris.
Daftar itu semakin luas semenjak grup teror semacam ISIS dan Al-Qaeda serta afiliasinya sukses merekrut dan menyusup ke berbagai operasi ke negara-negara termasuk Turki dan Rusia hingga Nigeria dan India.
Dengan demikian akan ada penolakan terhadap 1.741.169 visa non-imigran dan 63.106 visa imigran.
Advertisement
Negara Sel Teror Aktif
4. Sel Teror Aktif: 11 Negara
Sayangnya, laporan Departemen Luar Negeri tidak mencakup negara berpotensi teroris, seperti Prancis, Belgia atau Inggris. Padahal ketiga negara itu dikenal dengan lusinan sel teror aktif.
Tak hanya itu, ada ratusan orang yang dicurigai teoris di negara tersebut. Dengan demikian ada 11 negara yang disebut memiliki jaringan teroris aktif yaitu --selain Inggris, Prancis, Belgia-- ada Spanyol, Maroko, Pantai Gading, Bosnia, Yordania Kuwait, Bahrain dan Qatar.
5. Total: 40 Negara
Pada tahun 2015, Deplu AS memberikan izin visa kepada 2.571,.762 non-imigran kepada warga di 40 negara itu.
Di waktu yang sama, meloloskan visa kepada 158.877 imigran dari negara-negara itu.
Total visa--baik non-migran maupun migran-- yang diloloskan oleh AS pada 2016 berjumlah 2.738.528.
Untuk Indonesia sendiri, pada 2015 ada 70.887 aplikasi visa yang disetujui.
Warga negara dari Prancis, Belgia dan Inggris tidak memerlukan visa untuk masuk ke AS. Namun, pada 2014, ada 7,5 juta pengunjung dari negara itu masuk ke Negeri Paman Sam.
Dengan demikian, jika Donald Trump menjadi presiden AS yang baru, kebijakan anti-muslimnya akan membuat 10,2 juta orang dilarang masuk ke Amerika Serikat.