Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah China menolak keras hasil Pengadilan Tribunal Internasional di Den Haag, yang memenangkan gugatan Filipina atas nine dash line China di perairan Laut China Selatan (LCS).
Pangkal permasalahan sengketa Laut China Selatan adalah nine dash line atau Sembilan titik garis imajiner yang diklaim oleh Tiongkok dituding Filipina meluas, hingga ratusan mil ke selatan dan timur dari pulau di Provinsi Hainan.
Baca Juga
Merespons keputusan itu, Presiden China Xi Jinping menegaskan, sejumlah pulau yang ada di dalam LCS adalah milik mereka. Oleh sebab itu, keputusan pengadilan internasional yang ada di Belanda ini tak punya dasar hukum kuat.
Advertisement
"Kedaulatan teritorial dan hak maritim China di lautan (China Selatan) tak akan terpengaruh oleh keputusan ini dalam segala hal," sebut Xi seperti dikutip dari BBC.
Menambahkan pernyataan dari Xi, Presiden Badan Konsultasi Diplomasi Publik China, Chen Shiqiu mengatakan pemerintahnya tak mau mengakui putusan itu didasari alasan tepat.
Dia menjelaskan, pada 19 Febuari 2013 pemerintahnya, tidak akan berpartisipasi atas Pengadilan Tribunal Internasional. Tak hanya itu, China pun sudah mengeluarkan inisiasi arbitrase yurisdiksinya di Laut China Selatan yang diinisiasi bersama Pemerintah Filipina.
Oleh karenanya, Chen menegaskan, keputusan dari Pengadilan Tribunal Internasional di Den Haag bersifat unilateral. Sehingga putusan yang dikeluarkan tak perlu ditaati.
"Kemlu, kami telah mengeluarkan deklarasi bahwa putusan yang dikeluarkan itu tidak sah dan tak berlaku dan tak terikat," tegasnya.
"China tak akan menerima atau mengakui itu. Posisi China ini adalah jelas dan akan selalu konsisten," papar Chen.
Sebelumnya, dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com, pengadilan juga menambahkan dalam keputusannya bahwa China telah melanggar kedaulatan Filipina. Termasuk zona ekonomi dengan cara melakukan penangkapan ikan dan eksplorasi minyak.
Tak hanya itu, menurut hakim, Tiongkok juga membuat pulau buatan dan membiarkan nelayan tradisionalnya memancing di wilayah itu.
Panel hakim juga menemukan indikasi bahwa China telah merusak koral dan ekosistem di tempat berdirinya pulau buatan.