Liputan6.com, Jakarta - Hukuman mati jilid III tinggal menunggu waktu. Terdapat 14 orang yang dijadwalkan akan menjalani eksekusi, beberapa di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA).
Keputusan pemerintah, langsung direspons sejumlah pihak, baik dalam atau negeri. Salah satunya adalah Uni Eropa.
Baca Juga
Organisasi Multilateral Benua Biru ini menyatakan, menentang pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Menurut mereka eksekusi tidak sesuai dengan HAM.
Advertisement
"Uni Eropa menentang hukuman mati untuk semua jenis kasus dan tanpa pengecualian, dan secara konsisten menyerukan penghapusan hukuman mati secara universal," sebut keterangan pers Uni Eropa kepada Liputan6.com, Kamis (28/7/2016).
"Hukuman mati merupakan pidana yang kejam dan tidak manusiawi, yang tidak menimbulkan efek jera terhadap tindak kejahatan serta merendahkan martabat manusia," sambung UE.
Oleh sebab itu, mereka mengharapkan Indonesia mengikuti langkah dari banyak negara lain di dunia, yaitu menghapuskan hukuman mati dari sistem peradilan.
"Terkait rencana eksekusi hukuman mati terhadap 14 narapidana pekan ini, Uni Eropa menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak meneruskan pelaksanaan eksekusi tersebut," tegas mereka.
"Indonesia agar mempertimbangkan untuk bergabung dengan komunitas luas terdiri lebih dari 140 negara, yang telah menerapkan penghapusan praktek hukuman mati secara menyeluruh atau menerapkan moratorium terhadap praktek hukuman mati," imbuh UE dalam keterangan tertulisnya.