Main Pokemon Go di Tempat Ibadah, Pria Rusia Dipenjara

Pria bernama Ruslan Sokolovsky diancam penjara selama lima tahun.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 06 Sep 2016, 13:00 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2016, 13:00 WIB
Pokemon Go
Foto: Carscoops

Liputan6.com, Moskow - Salah seorang video blogger asal Rusia harus berhadapan dengan kasus hukum. Pria bernama Ruslan Sokolovsky diancam penjara selama lima tahun karena bermain pokemon go di Gereja Orthodoks Yekaterinburg.

Sokolovsky yang berusia 22 tahun ketahuan bermain pokemon go ditempat terlarang usai ia mem-posting kegiatannya tersebut ke youtube.

Dalam video tersebut dirinya mengeluarkan pertanyaan, "Bagaimana bisa masyarakat terhina hanya dengan ada orang berjalan dengan ponsel pintarnya di Gereja," sebut Sokolovsky dalam akun youtubenya, seprerti dikutip dari Time, Selasa (6/9/2016).

Sokolovsky saat ini masih ditahan selama dua bulan. Namun, hukumannya bisa menjadi lima tahun jika pengadilan dapat membuktikan bahwa telah melanggar peraturan lain yaitu mencederai sensitivitas kegiatan beragama.

Penangkapan Sokolovsky menimbulkan pergunjingan di Rusia. Beberapa blogger dan pengguna media sosial melancarkan kampanye #FreeSokolovsky untuk meminta Otoritas Beruang Merah membebaskan Sokolovsky.

Menanggapi penolakan itu, seorang Senator Rusia, Frants Klintsevich menyebut penangkapan Sokolovsky adalah tindakan tepat.

"Ini seperti setan datang melalui (pokemon go) itu dan mereka bertujuan memisahkan moralitas kita dari dalam," sebut Klintsevich.

Berbeda dengan Klintsevich, Ketua Parlemen Rusia malah mendukung pembebasan Sokolovsky. Ia menilai aksi laki-laki tersebut bermain pokemon go di gereja sama sekali tidak menghina agama.

Rusia sebenarnya telah menerapkan kebijakan terkait permainan pokemon-go. Mereka menyatakan siap memenjarakan warganya jika tertangkap bermain game itu di gereja.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya