Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso atas kematian Wayan Mirna Salihin masih terus bergulir. Pada Kamis pagi ini 13 Oktober 2016, diagendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi tim kuasa hukum terdakwa yang baru berulang tahun ke-28 pada 9 Oktober lalu.
Persidangan itu tak hanya membuat penasaran publik dalam negeri, tapi juga menjadi sorotan dunia. Terutama dari Australia, negara tempat Jessica dan Mirna pernah mengenyam pendidikan kuliah.
Baca Juga
Berikut empat hal yang menjadi sorotan dunia yang Liputan6.com kutip dari berbagai sumber, Kamis (13/10/2016).
Advertisement
1. Tawa Jessica
Reaksi Jessica Wongso menghadapi kasus kopi sianida menjadi sorotan. Sebab ia tak selayaknya orang yang tengah didera masalah, malah justru tampil semringah. Bahkan kerap menebar senyum kepada khalayak, termasuk media massa yang memburunya untuk klarifikasi.
Adik Mirna Salihin, Sandy Salihin, mengatakan Jessica sepertinya menikmati perhatian yang tertuju kepadanya atas kasus kopi sianida yang tengah disidangkan.
Respons tawa dan senyum Jessica terekam dalam kamera melalui wawancara reporter Ross Coulthart '60 Minutes CBS', usai melepas pertanyaan "Apakah Anda meletakkannya (sianida)?".
Seperti dikutip dari Daily Mail, rekaman lain yang merekam ketidaksedihan Jessica terlihat saat ia menyeringai dan memberikan tanda 'jempol' ke arah media setelah penangkapannya.
Pemberitaan serupa juga disorot oleh The Sun, yang memberikan tajuk 'suspect's chilling grin shocking moment murder suspect bursts into laughter after being asked if she killed her friend with cyanide-laced coffee'.
2. Tangis Haru Jessica di Persidangan
Jessica Kumala Wongso tak kuasa menahan isak tangis dan deraian air mata. Suara terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin itu sesekali terbata-bata. Wajah Jessica yang dihiasi kacamata berbingkai hitam itu pun lebih banyak tertunduk.
Kesedihan ini terlihat jelas di raut wajah Jessica Wongso sepanjang membacakan pembelaan yang ditulis sendiri. Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Kisworo mempersilakan Jessica membacakan pleidoi.
Jessica langsung membacakan pembelaan sambil berdiri. Suara Jessica parau dan terbata-bata saat memulai pleidoinya.
Laman 9News.com.au menuliskan keharuan itu, menyebutkan bahwa hidup Jessica tak lagi sama setelah namanya dikaitkan dalam kasus kematian Mirna.
"Hidupku tak akan kembali seperti sebelumnya, tapi aku tak pernah menyesal mengenal Mirna," tulis media Australia itu dalam artikel berjudul 'Wongso sobs during address to court' usai pembacaan pleidoi setebal 4.000 halaman yang ditulis sendiri Jessica.
Bantahan hingga Hukuman
3. Bantahan Jessica
Dalam persidangan pada Rabu 12 Oktober, Jessica dengan keras membantah pembunuhan berencana terhadap temannya, Mirna Salihin. Ia mengeluarkan permohonan emosional kepada hakim sidang kasus untuk menemukannya bersalah.
"Aku bersumpah, aku bukan pembunuh," katanya kepada pengadilan, berbicara melalui isak tangis. "Saya tidak membunuh Mirna sehingga tidak boleh ada alasan untuk memperlakukan saya seperti sampah."
Laman Channel News Asia, dalam artikel berjudul "Indonesian tearfully denies 'poisoned coffee' murder" menceritakan Jessica yang mengeluh bagaimana dia telah mengalami mimpi buruk sejak penangkapannya saat dia dikurung di sel polisi kecil, dan diberi label pembunuh oleh polisi dan keluarga Salihin ini.
"Itu membuat saya berpikir, mereka berarti karena mereka kehilangan Mirna atau mereka kehilangan Mirna karena mereka berarti?" dia mengatakan kepada pengadilan.
Jessica mengatakan terus dipojokkan oleh banyak orang sebagai pelaku pembunuhan Mirna. Padahal, dia tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. "Kejadian ini dibesar-besarkan. Keluarga saya dipojokkan. Kami dibuat menderita."
"Saya kehilangan, tapi juga dituduh membunuh. Ini menyakitkan," Jessica Wongso menambahkan.
4. Hukuman 20 Tahun
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai tuntutan 20 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Jessica Kumala Wongso sudah tepat.
Menurut dia, JPU di persidangan tidak sembarangan dalam mengajukan tuntutan tersebut. Jaksa memiliki sejumlah pertimbangan sebelum menyusun serta membacakan tuntutan.
Ancaman hukuman itu juga menjadi sorotan media Australia, Smh.com.au. Dalam artikel berjudul Alleged cyanide coffee murder: Jessica Wongso prosecutors call for 20 years' jail.
Artikel itu menuliskan bahwa sejatinya pelaku pembunuhan berencana di Indonesia terancam diganjar hukuman mati. Namun, sebagai imbalan atas bantuan Australia dalam penyelidikan, sanksi tersebut berkurang.
Pemberitaan serupa juga dimuat Asian Correspondent yang memberi judul: "Indonesia: 20 years’ jail proposed for Jessica Wongso in ‘cyanide coffee’ case".
Peristiwa nahas yang terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier itu bermula saat Mirna menyeruput es kopi Vietnam yang sebelumnya telah dipesan oleh Jessica Kumala Wongso.
Nama Jessica pun mencuat setelah pihak penyidik menemukan beberapa kejanggalan perilaku. Ia merupakan pihak yang memesan tempat serta membayar tagihan minuman sebelum Mirna dan temannya, Hanie, datang.
Perempuan berusia 27 tahun itu resmi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan pada 29 Januari 2016. Berkas penyidikan Jessica sempat empat kali ditolak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga akhirnya diterima pada 25 Mei 2016.
Sidang perdana kasus kopi sianida akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 15 Juni 2016.
Advertisement