Liputan6.com, Taipei - Tiga warga Eropa Timur dipenjarakan di Taiwan. Mereka terbukti melakukan pencurian senilai US$ 2,6 juta atau setara dengan Rp 34,6 miliar dari mesin ATM di berbagai kawasan di negara itu.
Para pelaku merupakan bagian dari jaringan kriminal yang menggunakan malware untuk meretas 41 ATM milik First Commercial Bank di kota berbeda di Taiwan pada Juli tahun 2016. Demikian seperti dilansir BBC, Rabu, (25/1/2017).
CCTV menunjukkan, pelaku meninggalkan mesin ATM dengan tas berisi uang tunai. Namun tak butuh waktu lama, sebagian besar uang tunai curian itu berhasil didapatkan kembali.
Advertisement
Sementara itu, pihak kepolisian di Thailand meyakini bahwa kasus yang terjadi di Taiwan berkaitan dengan peristiwa serupa di negara mereka.
Memicu Kepanikan Publik
Andrejs Peregudovs asal Latvia, Mihail Colibaba dari Rumania, dan Niklae Penkov dari Moldova dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Taipei atas dakwaan menyebabkan kerusakan publik dengan melanggar sistem keamanan komputer.
Jaksa menuntut mereka dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena telah memicu "gangguan keuangan serius dan menyebabkan kepanikan publik." Menanggapi kasus ini, untuk sementara pihak bank membekukan penarikan uang di lebih dari 1.000 mesin ATM.
Tersangka kasus ini dilaporkan mencapai 19 orang termasuk di antaranya seorang warga Prancis dan seorang warga Australia. Namun keduanya berhasil melarikan diri dari negara itu.