Melecehkan Bocah di Bawah Umur, WNI Dipenjara di Miami

Seorang WNI dipenjara karena dituding melakukan hubungan seks dengan remaja 15 tahun.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 25 Jan 2017, 20:20 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2017, 20:20 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi (Reuters)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang WNI dilaporkan ditangkap aparat keamanan Amerika Serikat (AS). TKI yang bekerja di kapal pesiar ini diciduk karena diduga melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur.

Keterangan tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir. Ia mengatakan, kejadian itu berlangsung pertengahan Januari 2017 lalu dan terduga pelaku langsung dijebloskan ke penjara.

"Itu pada tanggal 15 Januari kemarin ada salah satu WNI asal Bali yang bekerja jadi kru kapal. Ia ditangkap Federal Police di Florida," sebut pria yang kerap disapa Tata ini di Kantor Kementerian Luar Negeri, Rabu (25/1/2017).

"Dirinya Dituduh melakukan pelecehan, hubungan seksual dangan anak di bawah umur," sambung Tata.

Dia menambahkan, setelah mengetahui kejadian tersebut, perwakilan Indonesia yang berada di Houston segera turun tangan. Mereka memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan.

"KJRI pastikan untuk memberikan bantuan hukum. (Kasus) ini masih terus diinvestigasi, masih tunggi sampai mana tahapnya," ujarnya.

Menurut sejumlah media di Miami, AS, pelaku diketahui berinisial GS berusia 26 tahun. Kejadian pelecehan tersebut disebutkan  dilakukan di kapal Belanda, MS Veendam.

Kendati demikian, segala tuduhan tersebut dibantah oleh GS. Ia mengatakan, tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya