Liputan6.com, Kuala Lumpur - Dua perempuan yang ditangkap terkait tewasnya adik tiri Kim Jong-un segera didakwa dengan Pasal Pembunuhan.
Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali menungkapkan dua wanita asal Vietnam dan Indonesia, Doan Thi Huong dan Siti Aisyah, akan resmi didakwa pada Rabu, 1 Maret besok.
Baca Juga
"Keduanya akan dijerat dakwaan sesuai pasal 302 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati," kata Mohamed Apandi Ali dalam pesan teks seperti dilansir oleh Sydney Morning Herald, Selasa (28/02/2017).
Advertisement
Kepolisian Malaysia menyatakan, Jong-nam tewas setelah diserang dua wanita di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu akibat cairan yang diduga racun syaraf VX yang diusapkan ke wajahnya.
The Star melaporkan, delegasi tingkat tinggi dari Korea Utara tiba di Malaysia pada Selasa untuk membahas pengembalian jenazah Kim Jong-nam. Ri Tong-il, mantan duta besar Korea Utara untuk PBB, juga mengatakan bahwa mereka juga akan membahas pembebasan warga ditangkap terkait kasus tersebut.
Polisi Malaysia telah menahan empat orang terkait serangan itu. Kini pihaknya tengah mencari lima warga Korea Utara terkait pembunuhan sensasional tahun ini. Empat di antaranya diduga telah kembali ke Pyongyang pada hari Jong-nam tewas.
Kim Jong-nam tewas setelah dua perempuan menyemprot dan mengusapkan racun di mukanya. Insiden itu tepat dilakukan di konter check-in di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Menurut dua wanita yang berasal dari Indonesia dan Vietnam itu, mereka berpikir dirinya sedang menjalankan acara TV.
Pihak Korea Selatan menyebut, pembunuhan tersebut adalah 'aksi terorisme' dan menuding tindakan sadis itu dilakukan atas perintah Pemerintah Korut. Kim Jong-nam dianggap sejumlah pihak sebagai saingan potensial untuk adik bungsunya, Kim Jong-un.