Israel Tunjuk Hakim Muslimah Pertama untuk Pengadilan Agama

Penunjukan Hana Monsour-Khatib adalah hal bersejarah di Israel.

oleh Arie Mega Prastiwi diperbarui 27 Apr 2017, 08:42 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2017, 08:42 WIB
Israel Tunjuk Hakim Muslimah Pertama di Pengadilan Agama
Israel Tunjuk Hakim Muslimah Pertama di Pengadilan Agama (twitter/Haaretz)

Liputan6.com, Tel Aviv - Untuk pertama kalinya dalam sejarah Israel, seorang perempuan ditunjuk dan diangkat sebagai hakim atau kadi di pengadilan agama Islam.

Muslimah itu bernama Hana Monsour-Khatib, seorang pengacara keluarga dari Kota Tamra. Ia mendapat konfirmasi pengangkatannya pada Selasa, 25 April 2017 oleh Komite Penunjukan Yudisial, yang mengawasi penunjukan hakim ke semua pengadilan Israel.

Sembilan anggota komite tersebut, termasuk beberapa dari partai ultra-Orthodox Shas, memilih untuk menyetujui pengangkatan Hana Monsour-Khatib. Demikian Liputan6.com kutip dari haaretz, Kamis (27/4/2017).

Penunjukan Hana Monsour-Khatib adalah preseden untuk Israel. Wanita Yahudi dilarang menjadi hakim di pengadilan agama. Isu pernikahan dan perceraian di Israel berada di bawah mandat pengadilan agama.

"Sejarah telah dibuat," kata Issawi Frej, politikus Arab Israel yang mewakili partai Meretz sayap kiri di Knesset dan telah memimpin sebuah kampanye selama 2,5 tahun terakhir untuk mendapatkan wanita Muslim ditunjuk sebagai hakim di pengadilan syariah.

"Ini adalah salah satu momen ketika semua pekerjaan yang Anda lakukan di parlemen terbayar."

Frej telah mengajukan RUU ke Knesset --parlemen Israel-- 2,5 tahun yang lalu. RUU itu mengamanatkan penunjukan wanita ke pengadilan agama Muslim.

RUU tersebut akhirnya dikalahkan di Komite Legislatif Menteri karena mendapat tentangan dari dua anggota ultra-ortodoks: Menteri Kesehatan Yaakov Litzman dan Menteri Agama David Azoulay. "Mereka takut itu akan menjadi preseden di pengadilan agama Yahudi," jelas Frej.

Setelah itu, katanya, Frej mendapatkan sebuah janji dari Menteri Kehakiman Ayelet Shaked bahwa dia akan membantunya menghindari Knesset. Shaked, yang mengepalai Komite Yudisial, memenuhi janji tersebut pada Selasa.

Aida Touma Suleiman, anggota Knesset dari Joint Arab List, mengatakan bahwa keputusan tersebut melegakannya.

"Selama 20 tahun organisasi wanita telah berjuang untuk ini," katanya. "Ini adalah pernyataan bahwa wanita Arab mampu mengisi semua fungsi dan inilah saatnya mengangkat rintangan yang mereka hadapi."

"Ini adalah perkembangan positif yang menunjukkan bahwa hal-hal dapat berubah di pengadilan agama," kata Seth Farber, direktur eksekutif Itim, organisasi yang menganjurkan atas nama orang-orang Yahudi yang ditantang oleh pendirian Ortodoks Israel.

Itim telah memelopori sebuah kampanye untuk mendapatkan pengadilan agama Yahudi di Israel untuk menunjuk perempuan sebagai penasihat hukum.

Sejauh ini, belum ditentukan ke mana Hana akan bertugas di salah satu dari sembilan pengadilan syariah di Israel.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya