Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan Indonesia siap menyerahkan laporan HAM kepada PBB. Menurut dia, persiapan dan laporan Indonesia sudah sangat matang dan tersusun rapi.
"Persiapan matang telah dilakukan oleh seluruh Delegasi RI untuk menyampaikan laporan nasional Hak Asasi Manusia Indonesia siklus ke-3 di bawah mekanisme Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa, pada 3 Mei 2017," sebut Retno dalam keterangan pers kepada Liputan6.com.
Rencana dalam melaporkan laporan HAM, delegasi Indonesia tidak cuma dipimpin Retno. Tetapi juga diketuai Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly.
Advertisement
Sebelum menyampaikan laporan Menlu dan Menkumham memimpin rapat persiapan bersama Wakil Tetap dan delegasi Indonesia di Kantor Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa.
Baca Juga
Indonesia, dipastikan Menlu, menaruh perhatian penting pada mekanisme UPR Dewan HAM. Sebab, untuk pertama kali pelaporan tersebut dipimpin langsung oleh dua orang menteri.
Penyusunan pelaporan pun, dilakukan secara inklusif dan komprehensif melalui serangkaian dialog dan pertemuan di berbagai kota di Indonesia.
Dalam pelaporan siklus ke-3 UPR ini, fokus laporan Indonesia adalah pada implementasi kongkrit atas 150 rekomendasi yang diterima pada siklus ke-2 pada 2012.
Selain kemajuan dan implementasi, disampaikan pula sejumlah tantangan dan upaya penanganannya. Tidak kalah penting adalah penyampaian sejumlah prakarsa dan inovasi di tingkat nasional dan daerah di bidang pemajuan dan perlindungan HAM yang disampaikan sebagai best practises sebagai bagian dari sharing experience Indonesia ke berbagai negara anggota PBB lainnya.
Dia menegaskan, partisipasi RI pada UPR, menunjukkan kuatnya komitmen Pemerintah terhadap perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia. Hal ini juga mencerminkan adanya keterbukaan Pemerintah terhadap situasi HAM di Indonesia serta kukuhnya komitmen untuk mendorong penghormatan HAM di tingkat kawasan dan global.
Indonesia merupakan salah satu negara yang akan menyampaikan laporan HAM dalam siklus ke-3 UPR, pada persidangan sesi ke-27 UPR Dewan HAM yang berlangsung pada 1 - 12 Mei 2017. Sesi ini sekaligus pula menandai dimulainya siklus ke-3 UPR.
Selain Indonesia, terdapat 13 negara lainnya yang juga menyampaikan secara suka rela pembahasan laporan HAM nasional, yaitu Aljazair, Bahrain, Ekuador, Brasil, Finlandia, India, Belanda, Filipina, Maroko, Polandia, Afrika Selatan, Tunisia, dan Inggris. Sebelumnya, RI secara sukarela turut berpartisipasi dalam setiap mekanisme UPR, yakni pada siklus pertama (2008) dan kedua (2012).
UPR merupakan sebuah mekanisme di mana seluruh 193 negara anggota PBB menjalani proses kaji ulang secara sukarela dan berkala terkait situasi HAM di negara mereka masing-masing. Siklus ke-3 pembahasan HAM akan berlangsung dari tahun 2017 hingga 2021.
Siklus pertama dimulai pada 2008, sementara siklus ke-2 berlangsung sejak 2012. Setiap tahunnya terdapat 2 atau 3 sesi, dimana 14 negara mengikuti proses kaji ulang suka rela dalam setiap sesinya. Pelaporan bersifat menyeluruh dan melibatkan berbagai tema HAM yang terkait dengan hak-hak politik, ekonomi dan sosial. Mekanisme ini bukanlah proses pengadilan atas catatan HAM sebuah negara.