Liputan6.com, Taipei Pria Taiwan yang memenggal balita berusia 4 tahun lalu, Wang Ching-yu, lolos dari hukuman mati. Pengadilan setempat menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi pria tersebut.
Kejadian itu dilakukan di jalanan yang menjadi pusat kota Taipei. Sebelum, memenggal sang balita, dirinya sempat menyerang ibu dari anak tersebut.
Setelah itu, Wang memukul korbannya sebanyak 23 kali. Lalu, memenggal anak tak berdosa tersebut dengan pisau dapur.
Advertisement
Tidak diketahui apa motif penyerangan Wang. Namun, dari pemeriksaan yang dilakukan Wang mengidap gangguan mental akut.
Saat persidangan, jaksa penuntut umum, menyebut Wang sebagai pembunuh berdarah dingin. Ia menyatakan, pelaku kasus ini pantas dihukum mati.
Baca Juga
Tapi Hakim Tsai Shou-hsun punya pandangan berbeda. Masalah gangguan mental, menjadikan dasar pelaku divonis seumur hidup.
Vonis tersebut direspons singkat oleh Wang dengan berkata, "Saya mengerti," sebutnya seperti dikutip dari Channel News Asia, Jumat (12/5/2017).
Aksi keji, Wang lakukan pada Maret tahun lalu. Akibatnya, para penggiat HAM Taiwan menuntut agar pemerintah kembali mengaktifkan hukuman mati yang sudah dihapus 2010 lalu.
Desakan ini disetujui oleh Politikus Taiwan. Akhirnya, mereka menyetujui kembali diaktifkannya hukuman mati untuk khusus kriminal berat.
Untuk kasus pembunuhan yang dilakukan Wang, peneliti dari Universitas Tzu Chi menyatakan, pelaku memiliki IQ sangat rendah. Nilainya hanya 68.
Sementara saat dia melakukan serangan, keadaan mental Wang tidak stabil. Oleh sebab itu, mereka mendorong pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup serta dan mengirimnya ke tempat perawatan mental.
Sewaktu diinvestigasi, Wang mengaku sedang berhalusinasi menjadi Raja dari Dinasti Sinchuan. Ia memenggal sang gadis dapat membuatnya mendapat seorang selir yang bisa melanjutkan garis keturunannya.