Liputan6.com, Serawak: Pengadilan Tinggi Wilayah Limbang, Serawak, Malaysia, beberapa waktu lalu, menjatuhkan putusan bebas murni kepada seorang warga Indonesia. Elis binti Halif, warga Bantaeng, Sulawesi Selatan, terlepas dari ancaman hukuman gantung sampai mati (Penal Code 302) karena tuduhan pembunuhan.
Elis memiliki empat orang anak. Tiga di antaranya telah berhasil dipulangkan ke kampung halaman oleh petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia. Satu anak lagi lahir di penjara ketika Elis masih dalam proses peradilan.
Proses peradilan kasus Elis berjalan cukup lama. Persidangan berlangsung sebanyak tujuh kali sejak Elis ditahan pada Juni 2009. Selama persidangan berlangsung KJRI Kuching selalu memberikan pendampingan, serta berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pengacara hukum Malaysia Ranbir Singh Sangha. Selain itu, KJRI Kuching juga memberikan bantuan baik materil dan moril kepada Elis Binti Halif, antara lain membantu pemulangan ketiga anak-anaknya ke kampung halamannya.
Dengan dibebaskannya Elis, sejak Oktober 2010 KJRI Kuching tercatat telah membebaskan sembilan WNI dari ancaman hukuman gantung sampai mati di Sarawak, Malaysia. Kesembilan WNI tersebut adalah, Ongkun Majin asal Kalimantan Barat, Kamaruddin Khadapi asal Sulawesi Selatan, Maxy Tefa asal Nusa Tenggara Timur, Joko Subarjo, Suseno Misri, asal Jawa Timur, Martin Muslim asal NTT, Mugi Widodo asal Jawa Tengah, Jepri bin Anggut asal Kalimantan Barat, dan Elis Halif asal Sulsel.
Saat ini KJRI Kuching tengah berupaya membebaskan dua WNI di Sarawak yang masih terancam hukuman mati, yaitu Edi Saputra karena kasus pembunuhan dan Darsono karena kasus kepemilikan dan pengedaran narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba). Upaya-upaya tersebut di atas merupakan tindakan nyata dan implementasi dari prinsip perlindungan, keperdulian, dan keberpihakan kepada WNI yang dilaksanakan KJRI Kuching di Sarawak, Malaysia.(IAN)
Elis memiliki empat orang anak. Tiga di antaranya telah berhasil dipulangkan ke kampung halaman oleh petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia. Satu anak lagi lahir di penjara ketika Elis masih dalam proses peradilan.
Proses peradilan kasus Elis berjalan cukup lama. Persidangan berlangsung sebanyak tujuh kali sejak Elis ditahan pada Juni 2009. Selama persidangan berlangsung KJRI Kuching selalu memberikan pendampingan, serta berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pengacara hukum Malaysia Ranbir Singh Sangha. Selain itu, KJRI Kuching juga memberikan bantuan baik materil dan moril kepada Elis Binti Halif, antara lain membantu pemulangan ketiga anak-anaknya ke kampung halamannya.
Dengan dibebaskannya Elis, sejak Oktober 2010 KJRI Kuching tercatat telah membebaskan sembilan WNI dari ancaman hukuman gantung sampai mati di Sarawak, Malaysia. Kesembilan WNI tersebut adalah, Ongkun Majin asal Kalimantan Barat, Kamaruddin Khadapi asal Sulawesi Selatan, Maxy Tefa asal Nusa Tenggara Timur, Joko Subarjo, Suseno Misri, asal Jawa Timur, Martin Muslim asal NTT, Mugi Widodo asal Jawa Tengah, Jepri bin Anggut asal Kalimantan Barat, dan Elis Halif asal Sulsel.
Saat ini KJRI Kuching tengah berupaya membebaskan dua WNI di Sarawak yang masih terancam hukuman mati, yaitu Edi Saputra karena kasus pembunuhan dan Darsono karena kasus kepemilikan dan pengedaran narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba). Upaya-upaya tersebut di atas merupakan tindakan nyata dan implementasi dari prinsip perlindungan, keperdulian, dan keberpihakan kepada WNI yang dilaksanakan KJRI Kuching di Sarawak, Malaysia.(IAN)