Pengadilan Eropa Kuatkan Larangan Penggunaan Cadar di Belgia

Setelah Prancis, kini giliran Belgia menerapkan aturan penggunaan cadar.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 13 Jul 2017, 09:09 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2017, 09:09 WIB
Ilustrasi cadar. (AP)
Ilustrasi cadar. (AP)

Liputan6.com, Brussels - Pengadilan tinggi Eropa meresmikan larangan cadar pada Selasa, 11 Juli 2017 waktu setempat.

Langkah itu diambil Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa terkait sebuah kasus yang diajukan dua muslimah yang mengatakan bahwa undang-undang tersebut diskriminatif dan melanggar kebebasan beragama.

Pengadilan yang berada di Strasbourg, Prancis, itu mendapati bahwa UU Tahun 2011 yang menjadi payung peraturan dimaksud "penting dalam satu masyarakat demokrasi" dan tidak secara berat sebelah mendiskriminasi muslim.

Seperti dikutip dari VOA News, Rabu (12/7/2017), dalam pernyataannya pihak pengadilan mengatakan suatu negara juga harus diberi "kebebasan yang luas dalam menilai dan memutuskan sampai sejauh apa hak seseorang dalam menganut agama atau kepercayaan perlu dibatasi".

Peraturan Belgia itu melarang orang tampil di muka umum dengan muka bertopeng atau ditutup, baik seluruhnya maupun sebagian, sehingga tidak dapat dikenali. Bagi yang melanggar dapat didenda dan dijatuhi hukuman sampai tujuh hari penjara.

Kasus itu diajukan oleh Samia Belcacemi dan Yamina Oussar. Keduanya mengatakan mereka memilih mengenakan niqab atas kemauan sendiri.

Balcacemi mengemukakan kepada Mahkamah untuk selama beberapa waktu sesudah peraturan itu berlaku ia tetap mengenakan niqab (cadar), tetapi berhenti karena takut didenda. Sedangkan Oussar mengatakan ia memutuskan untuk berdiam di rumah saja.

Sebelumnya pihak pengadilan tersebut juga mengukuhkan larangan serupa di Prancis tahun 2014.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya