Liputan6.com, Pyongyang - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi melarang warganya untuk berwisata atau mengunjungi Korea Utara. Putusan tersebut dikeluarkan usai Korut meluncurkan program wisata besar-besaran untuk warga asing.
Sejumlah agen wisata yang menyediakan paket melancong di Korut termasuk Koryo Tur juga telah mengetahui larangan yang resmi berlaku pada 27 Juli 2017. Demikian dilansir dari The Independent, Jumat (21/7/2017).
Rencananya, larangan tersebut akan diterapkan selama 30 hari. Namun, mereka tak mendapat informasi, apakah setelah jangka waktu tersebut, kebijakan pelarangan dilanjutkan atau tidak.
Advertisement
Selain Koryo, agen wisata lain yang mengonfirmasi pelarangan tersebut adalah Young Pioner. Melalui twitter, mereka mengaku telah diberi tahu adanya kebijakan tersebut.
Baca Juga
Beberapa hari lalu, Korut meluncurkan situs pariwisata untuk mengundang turis asing ke negaranya. Dalam website tersebut Korut menawarkan beberapa opsi wisata. Termasuk, menanam padi dan berselancar ombak.
Selain itu, Badan Pariwisata Korut juga menawarkan wisata di Ibu Kota Korut Pyongyang dan beberapa tema tur lain.
Situs yang beralamat di tourismdprk.gov.kp pun juga multibahasa. Pengguna bisa memilih empat bahasa yang disediakan yaitu, Korea, Inggris, China dan Rusia.
Sementara itu, pelarangan yang dikeluarkan AS terkait penahanan sejumlah warganya oleh Korut.
Salah satunya adalah mahasiswa 22 tahun bernama Otto Warmbier. Ia ditahan karena mencuri selebaran propaganda yang ada di hotel tempatnya menginap.
Otto akhirnya dilepaskan oleh Korea Utara pada Juni lalu. Namun, ia meninggal dunia beberapa hari setelah dilepas.