Liputan6.com, Raman Shar - Seorang bocah perempuan berusia 5Â tahun asal Pakistan, dikabarkan dipaksa menikah dengan pemuda berusia 22 tahun.
Menurut media Pakistan, Dawn, polisi dipanggil untuk menghentikan pernikahan yang dilangsungkan di Desa Raman Shar. Namun, mereka datang terlambat.
Menurut kabar, pengantin pria telah ditahan bersama dengan ayahnya dan pencatat pernikahan tersebut. Gadis kecil itu diyakini juga telah dibawa ke dalam tahanan bersama ibunya.
Advertisement
Surat kabar tersebut melaporkan, anak perempuan dan ibunya akan diadili berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Pernikahan Anak. Berdasarkan peraturan tersebut, usia minimal seorang wanita untuk menikah adalah 16 tahun.
Sejumlah survei memperkirakan bahwa hingga 30 persen pernikahan yang berlangsung di Provinsi Sindh, Pakistan, merupakan nikah paksa dan dialami oleh anak di bawah umur.
Lembaga Girls not Brides meyakini, 21 persen perempuan Pakistan telah menikah pada usia 18 tahun.
Majelis Nasional Pakistan menolak sebuah proposal untuk menaikkan usia minimum pernikahan bagi perempuan, yakni menjadi 18 tahun -- usia yang berlaku juga untuk laki-laki.
Dalam serangkaian keputusan baru-baru ini yang banyak menuai kritikan, Dewan Ideologi Islam -- badan konstitusional yang memberikan nasihat hukum Islam kepada Pemerintah Pakistan, menyatakan bahwa undang-undang yang melarang pernikahan anak adalah hal yang tak islami.
Â
Simak juga video berikut ini: