Liputan6.com, Honolulu - Dewan Kota Honolulu, Hawaii, secara resmi mengeluarkan undang-undang tentang larangan bermain telepon genggam sambil berjalan.
Dikutip dari laman Independent, Senin (31/7/2017), Wali kota Honolulu, Kirk Caldwell telah menandatangani peraturan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah kota akan mengenakan denda sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 1,3 juta bagi pejalan kaki yang melanggar.
Brandon Elefante, anggota dewan kota Honolulu memperkenalkan UU itu dan mengatakan, tujuan utama terbentuknya undang-undang ini untuk menekan tingkat kecelakaan yang terjadi di jalanan.
Advertisement
Baca Juga
Terlebih Brandon mengatakan, tingkat keselamatan siswa sekolah menengah atas adalah yang utama. Kerap kali para muda-mudi ini aktif menggunakan telepon genggam dan tidak melihat situasi sekitar.
"Siswa SMA adalah kelompok yang paling rawan mengalami kecelakaan. Mereka menyeberang jalan begitu saja sambil bermain telepon genggam dan tak melihat kiri kanan," ujar Brandon.
"Meski sangat membantu, kemajuan teknologi terkadang dapat menjadi gangguan dan ancaman bagi semua orang jika tak pandai menggunakannya," tambahnya.
Menurut laporan dari National Safety Council, dari rentang tahun 2000 hingga 2011 terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pejalan kaki. Ada sekitar 11 ribu orang yang mengalami cedera.
Kota-kota lain seperti Fort Lee, New Jersey telah memberlakukan UU serupa. London pun telah memasang tiang rambu pengingat untuk mengingatkan para pejalan kaki.
Dari rapat keputusan, dewan kota Honolulu memutuskan UU tersebut dengan perolehan suara tujuh banding dua.
Ernie Martin, anggota dewan lainnya mengatakan bahwa sebuah kampanye kesadaran publik akan lebih efektif jika dipublikasikan melalui akun media sosial.
Saksikan juga video menarik berikut ini: