Pakai Piring Kayu Tak Bersih, Restoran Ini Didenda Rp 900 Juta

Sebuah restoran di Inggris didenda sekitar Rp 900 juta setelah berulang kali menyuguhkan makanan menggunakan piring kayu.

oleh Afra Augesti diperbarui 07 Jan 2018, 09:00 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2018, 09:00 WIB
Ibrahim’s Grill and Steak House Ltd
Ibrahim’s Grill and Steak House Ltd di Acocks Green, Birmingham, Inggris. (Dokumentasi @BhamCityCouncil)

Liputan6.com, Birmingham - Ibrahim's Grill and Steak House Ltd, di Acocks Green, Birmingham, Inggris, didenda 50.000 pound sterling atau sekitar Rp 900 juta setelah berulang kali menyuguhkan makanan menggunakan papan kayu.

Penggunaan papan kayu untuk menghidangkan makanan di Inggris dianggap tidak higienis karena susah dibersihkan dari sisa-sisa makanan.

Ibrahim’s Grill and Steak House Ltd di Acocks Green, Birmingham, Inggris. (Dokumentasi @BhamCityCouncil)

Dikutip dari Metro, Minggu (7/1/2018), restoran itu pertama kali dikunjungi oleh petugas Dinas Kesehatan Lingkungan pada Oktober 2017. Mereka menerima laporan yang menyatakan adanya keracunan massal setelah seorang anak 14 tahun menggelar pesta di restoran tersebut.

Birmingham City Council melaporkan, orang-orang di pesta keracunan akibat makanan yang disajikan menggunakan tempat makan berbahan kayu.

Dewan menduga kalau piring kayu tersebut tidak dicuci bersih, sehingga meninggalkan bekas makanan di permukaannya. Terlebih bekas tersebut telah basi dan menciptakan racun.

Dewan menambahkan, pasca-kunjungan petugas Kesehatan Lingkungan, restoran tersebuut berjanji tak lagi menggunakan kayu sebagai tempat saji makanan.

Kebersihan Restoran Buruk

Ibrahim's Grill and Steak House Ltd
Ibrahim’s Grill and Steak House Ltd di Acocks Green, Birmingham, Inggris. (Dokumentasi @BhamCityCouncil)

Dua bulan setelahnya, Desember 2017, Dinas Kesehatan Lingkungan menyidak Ibrahim's Grill and Steak House. Betapa murkanya mereka saat menemukan restoran tersebut masih tetap menggunakan papan kayu sebagai tempat hidangan makanan pelanggan.

Kasus ini pun langsung diseret ke pengadilan. Restoran tersebut dituntut bersalah di Birmingham Magistrates’ Court pada hari Kamis (4/1/2018) dan didenda 50.000 pound sterling atau sekitar Rp 900 juta, ditambah 670 pound sterling atau Rp 12 juta dan 120 pound sterling atau Rp 2 juta untuk biaya penanggungan korban.

Ada sejumlah isu lain yang disorot, termasuk penggunaan sarung tangan sekali pakai yang digunakan berkali-kali ketimbang mencuci tangan.

Kebersihan restoran juga dinilai buruk dan bahan kimia sanitasi tidak digunakan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya, kata Birmingham City Council.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya