Kemlu: Ada 2 TKI yang 'Kritis' Menunggu Eksekusi Mati di Arab Saudi

Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan, saat ini, ada dua WNI berstatus TKI yang tengah di ujung tanduk menunggu eksekusi mati di Arab Saudi.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 20 Mar 2018, 15:31 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2018, 15:31 WIB
Gedung Pancasila
Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri RI (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan, saat ini, ada dua WNI berstatus TKI yang tengah di ujung tanduk menunggu eksekusi mati di Arab Saudi.

Mereka adalah Eti binti Toyib Anwar dan Tuti Tursilawati asal Majalengka, Jawa Barat.

Kabar itu telah mencuat sejak beberapa tahun silam. Namun kini kembali menghangat, menyusul langkah Saudi mengeksekusi mati Zaini Misrin, TKI asal Bangkalan, Madura di Mekah pada Minggu, 18 Maret 2018 lalu.

Eksekusi mati Zaini merupakan peristiwa sarat kontroversi, karena, dilakukan oleh Arab Saudi tanpa memberitahu terlebih dahulu pemerintah Indonesia dan dilaksanakan di tengah proses peninjauan kembali (PK).

Sekarang, muncul kekhawatiran jika sekiranya nasib nahas yang dialami oleh Zaini akan turut menimpa Eti dan Tuti dalam waktu dekat. Apalagi, Kemlu RI menggolongkan keduanya sebagai dua TKI yang berstatus 'kritis' alias di ujung tanduk menunggu eksekusi mati.

"Yang kritis saat ini ada dua," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal pada Senin 19 Maret 2018.

Iqbal membenarkan bahwa keduanya adalah Eti dan Tuti, yang didakwa atas kasus pembunuhan terhadap majikan masing-masing.

Eti diproses hukum pada 2000 atas dakwaan kasus pembunuhan terhadap majikannya. Ia kemudian menerima vonis hukuman mati qisas dari pengadilan setempat pada tahun 2002, dan saat ini masih berada di balik jeruji, menunggu eksekusi.

Sementara Tuti diproses hukum pada 2009 atas dakwaan kasus serupa. Ia kemudian menerima vonis qisas pada 2010 dan sejak itu mendekam di penjara di Jeddah menunggu eksekusi.

"Kita akui itu dua kasus yang sulit," ujar Iqbal ketika ditanya respons yang akan dilakukan pemerintah agar Eti dan Tuti tak mengalami kondisi serupa seperti Zaini Misrin.

"Keduanya (Eti dan Tuti) didakwa pasal pembunuhan, terlepas dari kondisi yang melatarbelakangi mereka. Selain itu keduanya kasus lama, dalam artian, proses hukum yang dijalani mereka terjadi ketika Pemerintah Indonesia belum memiliki mekanisme dan strategi komprehensif dalam melakukan penanganan, pendampingan, dan pembelaan hukum bagi TKI yang terjerat kasus dengan pidana maksimal hukuman mati," lanjutnya.

Kendati demikian hingga saat ini, ujar Iqbal, Pemerintah Indonesia masih terus mengupayakan beragam langkah agar keduanya dapat terhindar dari hukuman mati di Arab Saudi dan mencegah hal-hal serupa seperti pada Zaini terulang kembali.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Kasus Sulit

Gedung Pancasila
Gedung Pancasila. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, kasus-kasus terancam hukuman mati seperti Zaini (terjerat pada 2004 dan dijatuhi vonis qisas pada 2008), Eti (terjerat pada 2000 dan dijatuhi vonis qisas pada 2002), dan Tuti (terjerat pada 2009 dan dijatuhi vonis qisas pada 2010) cenderung lebih sulit ditangani oleh pemerintah Indonesia.

Sulit dalam artian, celah bagi pemerintah Indonesia untuk menangguhkan keduanya dari hukuman mati tampak tertutup rapat.

Faktornya beragam, mulai dari nuansa kasus, ketetapan hukum yang telah lama in kracht atau keputusan keluarga yang tak mau memberikan pemaafan kepada terdakwa (dalam sistem hukum Saudi, pemaafan mampu membebaskan terdakwa dari vonis hukuman mati).

"Tak hanya itu, kita juga tidak terlibat proses hukumnya sedari awal, karena kasus tersebut terjadi ketika Pemerintah Indonesia belum memiliki mekanisme dan strategi komprehensif dalam melakukan penanganan," jelas Iqbal.

Iqbal melanjutkan, ada beberapa kasus lain yang ustru cenderung lebih berpeluang besar untuk lolos dari hukuman mati.

Seperti pada kasus TKI Masamah yang vonis qisas-nya telah dibatalkan oleh pengadilan pada akhir 2017 lalu, setelah pihak keluarga korban memberikan pemafaan. Namun, ada beberapa faktor pembanding yang membedakan kasus Masamah dengan Zaini, Eti, atau Tuti.

"(Terkait Masamah) Disamping pemberian pemaafan, Pemerintah Indonesia sudah mendampingi kasus itu sedari awal proses hukum berjalan. Kita juga sudah punya mekanisme dan strategi yang optimal untuk melakukan penanganan. Jadi faktor-faktor itu yang membedakan dengan Zaini dan yang saat ini kritis (Eti dan Tuti)," kata Iqbal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya