Terlanjur Dipenjara 45 Tahun, Ternyata Pria Ini Terbukti Tidak Bersalah

Setelah dihukum penjara selama 45 tahun, seorang pria di Amerika Serikat terbukti tidak bersalah terlibat pembunuhan.

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 01 Apr 2018, 20:24 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2018, 20:24 WIB
Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas
Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Liputan6.com, Washington - Seorang pria yang dituduh terlibat dalam sebuah kasus pembunuhan, dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 45 tahun.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Pengadilan Kota Detroit, Amerika Serikat (AS), pada Rabu, 28 Maret 2018, dan dinyatakan tidak akan ada penyidikan lanjutan terhadapnya. 

Selain membuatnya bebas dari hukuman penjara, keputusan tersebut juga memberinya hak mendapat ganti rugi materi dari otoritas hukum setempat atas perkara salah tangkap. 

Dikutip dari news.com.au pada Minggu (1/4/2018), pria yang bernama Richard Phillips (71) itu mengatakan: "Keadilan memang bekerja, tapi tidak secepat yang saya harapkan."

Jaksa wilayah Wayne County, Kym Worthy, mengatakan penyelidikan baru oleh kantornya, mendukung klaim bahwa Phillips tidak memiliki peran dalam kasus penembakan fatal pada 1971 silam.

Dia mengatakan seorang saksi kunci berbohong, menjadikan Phillips kambing hitam di persidangan yang digelar setahun setelahnya, sehingga membuatnya terpaksa mendekam di penjara. 

"Tidak ada yang bisa saya katakan untuk mengembalikan 40 tahun hidupnya," kata Worthy.

Kasus ini dibuka kembali atas desakan Klinik Kejujuran di Sekolah Hukum Universitas Michigan, setelah seorang terdakwa -- yang turut menjalani sidang hukum serupa -- mengatakan kepada dewan pembebasan bersyarat negara pada Kepolisian AS, bahwa Phillips tidak terlibat dalam pembunuhan Gregory Harris. 

 

 

Simak video tentang kerusuhan di sebuah penjara di Venezuela berikut: 

 

Mendapat Ganti Rugi Hingga Rp 27.5 Miliar

Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber AP Photos)

Richard Phillips telah resmi menghirup udara bebas sejak Desember lalu, dan kemungkinan akan mendapat ganti rugi hingga US$ 2 juta atau sekitar Rp 27,5 miliar dari otoritas hukum negara bagian Michigan.

Menurut David Moran dari Universitas Michigan, tidak ada seorangpun di AS yang mengalami kesalahan hukuman penjara lebih lama dari Phillips.

"Ini sangat memalukan, otoritas hukum melewatkan hal yang memicu kerugian fatal bagi orang lain yang tidak bersalah," ujar Moran.

Sementara itu, di hadapan media, Phillips mengatakan: "Saya tidak pernah membawa kepahitan, jadi saya bukan orang yang mudah kehilangan harapan".

Saat ini, salah satu keinginan Phillips adalah bertemu dengan dua anak gadisnya, yang ketika ia masuk penjara, berusia empat dan dua tahun.  

Meski pemberitaan tentang dirinya telah menyebar luas, Phillips mengaku belum mendengar kabar tentang keberadaan kedua anaknya tersebut.

Phillips kini menetap di pinggiran kota Detroit. Di sana, ia aktif menghadiri kebaktian di sebuah gereja, dan membagikan kisahnya dengan para jemaat setempat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya