Belanda Setujui Larangan Burka, Ancaman Denda hingga Rp 6,3 Juta

Belanda menjadi negara terakhir di Eropa yang segera meresmikan larangan mengenakan burka di tempat umum bagi wanita muslim.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2018, 11:20 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2018, 11:20 WIB
Ilustrasi burka
Ilustrasi burka (AP)

Liputan6.com, Amsterdam - Mayoritas senator di parlemen Belanda menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang wanita muslim mengenakan penutup wajah penuh alias burka di tempat umum, seperti misalnya di sekolah dan rumah sakit.

RUU yang disepakati pada Selasa, 26 Juni 2018 itu mengakhiri "debat panas" selama bertahun-tahun, tentang hak mengenakan penutup kepala dan wajah secara penuh bagi wanita muslim. 

Dikutip dari VOA Indonesia pada Kamis (28/6/2018), penyetujuan RUU itu menjadikan Belanda sebagai negara terakhir di Eropa yang menetapkan larangan burka, setelah sebelumnya diterapkan Prancis dan Denmark. 

Rancangan undang-undang terkait disetujui oleh 44 suara banding 31 suara di Senat berisi 75 kursi, sehingga memberinya peluang untuk disahkan sebagai undang-undang. 

Tiga partai politik dalam koalisi Perdana Menteri Mark Rutte dikabarkan menyetujui RUU tersebut, menyisakan Partai D66 yang beraliran progresif sebagai satu-satunya kubu kontra. 

Meski begitu, Menteri Dalam Negeri Belanda Kajsa Ollongren, yang berasal dari Partai D-66, berjanji akan berbicara dengan berbagai lembaga pemerintah, seperti salah satunya polisi, guna memastikan penerapan larangan terkait tidak menyalahi HAM. Nantinya, wanita muslim yang kedapatan melanggar akan dikenai denda sekitar US$ 446, atau setara dengan Rp 6,3 juta. 

Pemerintah Belanda disebut sempat menyetujui RUU terkait pada 2015, tapi kemudian memutuskan menunda pelarangan tersebut karena beberapa alasan tertentu.

 

Simak video pilihan berikut: 

 

 

Belanda Segera Tutup Beberapa Penjara

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (iStock)

Sementara itu, di waktu bersamaan, pemerintah Belanda berencana menutup empat penjara yang ada di negaranya, lantaran sedikitnya kasus kejahatan yang mengharuskan seseorang untuk ditahan.

Dikutip dari Daily Mail pada pekan lalu, bahkan demi mengisi penjara tersebut, Belanda sudah mengimpor tahanan dari luar, di tengah munculnya laporan bahwa tingkat kejahatan di Negeri Kincir Air itu terus menurun sejak 1980.

Pada 2013, kebijakan impor pelaku kejahatan ini menimbulkan kemarahan di kalangan pekerja penjara. Sebab, mereka harus mengurus narapidana yang bukan dari Belanda, melainkan dari negara lain, termasuk Norwegia dan Belgia.

Menurut surat kabar Belanda Algemeen Dagblad, pemerintah telah mengidentifikasi penjara mana yang akan ditutup oleh Menteri Kehakiman Sander Dekker.

Penjara di Zoetermeer, Zeist, Almere dan Zwaag di Belanda Utara semuanya akan ditutup.

Algemeen Dagblad melaporkan bahwa sepertiga dari 13.500 tempat tidur penjara di Belanda terbengkalai pada tahun 2017.

Dekker belum mengomentari laporan tersebut, tetapi ia akan menyampaikan pandangannya sebelum reses musim panas di parlemen Belanda.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya