Bunuh Suami dan Anak Kandung, Ibu di Australia Dipenjara Seumur Hidup

Cara Lee Hall dinyatakan bersalah karena membunuh Glenn Hall di rumah keluarga mereka di Perth, Australia pada Desember 2015.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2018, 13:00 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2018, 13:00 WIB
Ilustrasi Pembunuhan (iStock)
Ilustrasi Pembunuhan (iStock)

Liputan6.com, Perth - Seorang ibu di Perth, Australia akan menghabiskan setidaknya 18 tahun di penjara karena menikam suaminya hingga tewas saat tidur, sebelum menusukkan pisau dapur pada dua putranya yang masih muda.

Cara Lee Hall, 38 tahun, dinyatakan bersalah tahun lalu karena membunuh Glenn Hall yang berusia 33 tahun di rumah mereka di pinggiran selatan Leda, Perth, pada Desember 2015, sebelum menyerang dua dari empat putra mereka, yang pada saat itu berusia 11 dan 4 tahun.

Glenn Hall ditikam lebih dari 16 kali saat ia tidur di kasur, demikian dikutip dari laman ABC Indonesia, Minggu (15/7/2018).

Cara kemudian menelepon layanan darurat dan mengatakan bahwa ia telah menikam suaminya karena ia berusaha membunuhnya dan anak-anak mereka.

Mahkamah Agung Australia mengungkap bahwa selama panggilan itu, Cara mengatakan kepada putranya untuk pergi ke rumah tetangga yang bisa menjaga mereka tetap aman.

Cara kemudian memberi tahu detektif bahwa ia tak bisa mengendalikan dirinya untuk membunuh mereka.

Dianggap Gila

Dalam persidangannya, Cara mengklaim ia telah bertindak membela diri karena ia telah mengalami bertahun-tahun penyiksaan fisik dan mental, dan takut suaminya akan membunuhnya serta anak-anak mereka.

Namun, selama proses putusan hukuman, para psikiater memutuskan bahwa ia menderita "episode psikotik yang diinduksi trauma" sebelum, selama dan setelah serangan.

Pengadilan mengungkap, Hall mengalami delusi paranoid bahwa suaminya berusaha membunuh anak-anak atau bahwa pasangannya mencoba menjual mereka dalam skema perdagangan seksual.

Ia juga mengklaim bahwa dirinya mendengar suara-suara dari Tuhan dan Setan.

Pengacara Cara Hall, Mara Barone, menyampaikan bahwa karena penyakit mental kliennya, ia seharusnya tidak menerima hukuman penjara seumur hidup, tetapi seharusnya diberikan hukuman yang terbatas.

Tetapi jaksa negara bagian, Brett Tooker, Australia berpendapat kondisi mental Cara Hall dipengaruhi oleh penggunaan obat-obatan, termasuk sabu dan ganja, yang katanya ia konsumsi pada malam sebelum pembunuhan

Tooker mengatakan, mengingat Cara Hall di masa lalu telah didiagnosa dengan "psikosis yang diinduksi obat", ia "jelas telah menyadari hubungan" antara penggunaan narkoba dan kesehatan mentalnya dan "sebagian harus bertanggung jawab".

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Serangan Brutal

Ilustrasi Pembunuhan (iStock)
Ilustrasi Pembunuhan (iStock)

Hakim Michael Corboy menerima bahwa Cara Hall menderita penyakit kejiwaan dan psikiatris yang serius karena pola asuh yang traumatis dan disfungsional yang diterimanya, tetapi ia memutuskan bahwa hal yang tidak akan "tidak adil" untuk memaksakan hukuman penjara seumur hidup

Ia menemukan bahwa meski Hall, dalam keadaan psikotiknya, percaya suaminya akan menyakitinya dan anak-anaknya, itu bukan keyakinan yang masuk akal.

"Anda tidak memiliki alasan yang masuk akal untuk berpikir bahwa perlu untuk menikam sang suami beberapa kali," katanya. Hakim Corboy juga mengatakan Cara Hall tahu dari pengalaman masa lalu bahwa menggunakan obat-obatan terlarang memengaruhi kondisi mental dan kesejahteraannya.

Ia menggambarkan pembunuhan itu "brutal dan biadab", mengatakan Hall telah melumpuhkan suaminya dengan serangan membabi-buta.

Hakim Corboy juga mengatakan serangan terhadap putra-putranya pasti "sangat menakutkan dan mengerikan" dan kemungkinan akan menjadi sesuatu yang akan membekas selama sisa hidup mereka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya