Najib Razak Cabut Gugatan Hukum pada 3 Pejabat Tinggi Penyelidik Kasus Korupsi 1MDB

Najib Razak telah mencabut gugatan hukum perdata terhadap tiga pejabat tinggi yang terlibat dalam penyelidikan kasus mega korupsi 1MDB.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 16 Jul 2018, 13:05 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2018, 13:05 WIB
Najib Razak disidang di Mahkamah Kuala Lumpur
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Kuala Lumpur, Rabu (4/7). Sejumlah pejabat partai Najib, United Malaysia National Organisation (UMNO), turut hadir dalam persidangan. (AFP/MOHD RASFAN)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak telah mencabut gugatan hukum perdata terhadap tiga orang pejabat tinggi yang terlibat dalam penyelidikan kasus mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib Razak sendiri merupakan terdakwa pada kasus tersebut.

Jaksa Malaysia, Alice Loke Yee Ching mengonfirmasi kabar tentang pencabutan gugatan hukum yang dilakukan Najib, tapi, ia tidak memberikan alasannya.

"Mereka telah menarik gugatan ... namun memeliki kuasa untuk mengajukan yang baru," kata Alice seperti dikutip dari Malay Mail, Senin (16/7/2018).

Pengacara Najib, Badrul Hisyam Abdullah, membenarkan dan mengatakan bahwa hal itu dilakukan sebagai "bentuk penyesuaian yang diperlukan untuk mengajukan gugatan baru".

"Gugatan itu diajukan sebelum dia (Najib) didakwa. Sekarang skenario telah berubah, kita perlu menyelaraskan kembali kasusnya," kata Badrul.

Sebelumnya, diberitakan pada 8 Juli 2018, Najib Razak mengajukan gugatan hukum perdata (civil filings) kepada Kepala Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) Mohd Shukri Abdull, Kepala Divisi Kejahatan Finansial Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) Amar Singh, dan Jaksa Agung Malysia Tommy Thomas.

Catatan pengadilan menunjukkan, berkas gugatan diajukan oleh tim kuasa hukum Najib Razak pada 30 Juni 2018 --beberapa hari sebelum dirinya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Rabu 4 Juli 2018, terkait kasus dugaan mega korupsi 1MDB.

Ketiga figur tergugat merupakan pejabat tinggi yang bertanggungjawab atas proses penyelidikan 1MDB.

Dalam gugatan tersebut, tim pengacara Najib Razak menuduh ketiga figur itu melakukan prasangka dan bias terhadap kliennya sepanjang proses penyelidikan 1MDB berlangsung.

Divisi Kejahatan Finansial PDRM bertanggungjawab atas penyitaan uang serta barang mewah dari properti Najib Razak yang diduga berkaitan dengan kasus rasuah tersebut.

Sementara MACC menjadi lembaga yang memeriksa Najib sebanyak dua kali dan melakukan penangakapan terhadapnya atas tuduhan terlibat dalam kasus 1MDB.

Sedangkan Kejaksaan Agung Malaysia bertanggungjawab sebagai perumus empat dakwaan terhadap Najib Razak. Tiga dakwaan berkaitan dengan pelanggaran kriminal dan satu tuduhan penyalahgunaan wewenang sebagai gratifikasi. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan antara tahun 2011 dan 2015.

 

Simak video pilihan berikut:

Najib Razak Mengaku Tak Bersalah

Najib Razak disidang di Mahkamah Kuala Lumpur
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba di Pengadilan Kuala Lumpur, Rabu (4/7). Najib Razak akan menghadapi dakwaan ganda terkait skandal penyelewengan dana lembaga investasi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB). (AP/Vincent Thian)

Di sisi lain, pengacara Najib Razak dan jaksa dijadwalkan bertemu dengan dua hakim untuk gelar pra-persidangan terpisah pada 16 Juli 2018.

Sedangkan Pengadilan Tinggi Malaysia akan memulai sidang vonis terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak atas kasus megakorupsi 1MDB pada 2019 mendatang.

Tanggal detail persidangan meliputi; 18-28 Februari, 4-8 Maret, dan 11-15 Maret tahun depan. Total persidangan akan berlangsung selama 19 hari. Demikian seperti dikutip dari The Star Malaysia.

Najib Razak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Rabu 4 Juli 2018, terkait kasus dugaan mega korupsi 1MDB.

Seperti dikutip dari Channel News Asia, Najib Razak didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kriminal dan satu tuduhan penyalahgunaan wewenang sebagai gratifikasi. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan antara tahun 2011 dan 2015.

Masing-masing dari empat dakwaan itu memiliki ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan oleh Najib Razak memiliki ancaman denda tidak kurang dari lima kali "nilai gratifikasi".

Sejauh ini, Najib mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya