Liputan6.com, Penang - Konsulat Jenderal RI di Penang menyatakan tengah mengawal kasus penangkapan lima nelayan beserta kapal dari Provinsi Aceh yang ditangkap oleh patroli Malaysia saat sedang berlayar.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah kapal nelayan asal Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, ditangkap kapal patroli Malaysia pada Kamis 12 Juli 2018 sekitar pukul 15.00 waktu setempat.
Menurut kabar, kapal beserta lima anak buah kapal (ABK) itu ditangkap saat mencari perlindungan ke wilayah Batu Putih, Malaysia demi menghindari cuaca buruk.
Advertisement
Pihak KJRI Penang membenarkan penangkapan ke-5 WNI tersebut oleh otoritas Malaysia dan menjelaskan bahwa tim konsulat telah mengirim tim untuk proses penanganan.
"Benar 5 orang nelayan Aceh ditangkap oleh patroli maritim Malaysia dan saat ini ditahan untuk penyidikan," kata Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Penang, Achmad Dahlan kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu (18/7/2018).
Baca Juga
Kelima ABK kapal yang kini ditahan di Langkawi, Malaysia, merupakan warga dari berbagai desa di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. Pemilik kapal atau tekong ialah Samsul Bahri.
Empat dari lima nelayan itu telah diketahui identitasnya, meliputi: M Sakbani, Syahrul Rizal, Sunaryo dari Desa Alue Ie Puteh, dan Aji Saputra warga Desa Mesjid.
"Mereka yang bersangkutan ditahan untuk penyidikan dengan tuduhan memasuki wilayah Malaysia tanpa izin, bukan karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal," jelas Konsul Dahlan.
Ketika dimintai klarfikasi mengenai kabar bahwa kapal nelayan Aceh terebut 'dipepet' oleh kapal patroli Malaysia saat tengah mencari perlindungan akibat cuaca buruk, Dahlan mengatakan:
"KJRI Penang tengah mengklarifikasi dan mencari fakta terkait insiden itu."
Ia melanjutkan bahwa gugus tugas KJRI Penang telah berada di wilayah Langkawi untuk berkoordinasi dan bertemu dengan instansi setempat dan kelima nelayan Aceh tersebut.
Â
Simak video pilihan berikut:
Dipepet Kapal Patroli Malaysia?
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah kapal nelayan asal Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, ditangkap kapal patroli Malaysia. Kapal beserta empat anak buah kapal (ABK) itu ditangkap saat mencari perlindungan ketika cuaca buruk melanda.
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek mengatakan, kapal yang ditangkap kapal patroli negeri Jiran itu bernama KM Wulandari 1. Informasi yang diperolehnya, nelayan itu berangkat melaut pada Rabu, 11 Juli 2018, hingga akhirnya ditahan.
"Tiba-tiba cuaca buruk, angin kencang dan kapten kapal memutuskan untuk mencari tempat berlindung. Menurut kapten, tempat berlindung yang paling dekat ditempuh adalah wilayah Batu Putih yang sudah termasuk wilayah Malaysia," katanya kepada JawaPos.com, Banda Aceh, Selasa 17 Juli 2018.
Kapal berbobot tujuh gross ton (GT) itu akhirnya sampai ke tempat yang dituju. Saat berlindung di Batu Putih, kapal dan ABK ditangkap kapal patroli Diraja Malaysia pada Kamis, 12 Juli 2018, sekitar pukul 15.00 waktu setempat.
"Sekarang (masih) ditahan di di Langkawi, Malaysia," kata Miftah.
Miftah mengaku baru mengetahui informasi penangkapan nelayan itu pada Jumat, 13 Juli 2018, dari Panglima Laot Lhok Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Pawang Saiful Anwar. Panglima Laot Aceh akan mengadvokasi semaksimal mungkin, agar mereka dapat segera dipulangkan.
"Kita menyurati Plt Gubernur Aceh, meminta nelayan kita tersebut diadvokasi agar mereka bisa kembali ke Aceh. Ini murni bukan pelanggaran tapi penyelamatan diri dari cuaca buruk," kata dia.
Miftah kembali menegaskan bahwa para nelayan Aceh itu terancam tenggelam diterpa badai apabila tidak segera menuju Pulau Batu Putih, Malaysia. Selain kepada Plt Gubernur Aceh, pihaknya juga menyurati KKP RI, Kementerian Luar Negeri, Bakamla, dan KBRI di Kuala Lumpur.
Advertisement