Genjot Perekonomian, RI Lakukan 23 Negosiasi Perjanjian Perdagangan Internasional

Indonesia tengah dalam proses perundingan 8 perjanjian, proses peninjauan 3 perjanjian, dan terdapat 12 perjanjian internasional baru yang akan dimulai proses negosiasinya dalam waktu dekat.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2018, 10:31 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2018, 10:31 WIB
Gedung Pancasila
Bendera Indonesia (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia saat ini tengah dalam proses perundingan 8 perjanjian, proses peninjauan 3 perjanjian, dan terdapat 12 perjanjian internasional baru yang akan dimulai proses negosiasinya dalam waktu dekat.

Keseluruhan perjanjian internasional tersebut merupakan pelaksanaan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk peningkatan ekspor dan investasi serta pengembangan potensi pasar non tradisional Indonesia. Demikian seperti dikutip dari Kemlu.go.id, Kamis (19/8/2018).

bacajuga:Baca Juga

Guna mendukung keberhasilan negosiasi, Indonesia membutuhkan juru runding yang handal dan melihat Perjanjian Perdagangan sebagai sebuah peluang bukan sebagai ancaman.

Selain itu, diperlukan koordinasi antara berbagai pihak Kementerian/Lembaga terkait yang memiliki kepentingan dan prioritas berbeda.

"Salah satu tantangan utama dalam perundingan perdagangan internasional adalah belum adanya kesamaan persepsi dan cara pandang di antara pemangku kepentingan," kata Wakil Menteri Luar Negeri, AM. Fachir, saat membuka kegiatan Sesi Tukar Pikiran antara Negosiator Pemri pada Perundingan Perdagangan Internasional.

Menghindari Perang Dagang

Para negosiator juga perlu memahami situasi ekonomi dan politik global yang dapat mempengaruhi proses perundingan seperti berkembangnya isu perang dagang dan maraknya kecenderungan sikap unilateralisme dan proteksionisme di sejumlah negara.

Indonesia tidak perlu terjebak dalam perang dagang dan aksi unilateralisme proteksionis tersebut, melainkan selalu mengedepankan prinsip-prinsip kerja sama multilateral dengan merujuk pada aturan perdagangan internasional dibawah World Trade Organization (WTO).

Berbagai Perjanjian WTO merupakan standar minimal yang dianut oleh Indonesia selaku negara anggota, sejalan dengan upaya aktif melakukan perundingan di tingkat bilateral dan regional sebagai bagian dari kontribusi Indonesia dalam merumuskan aturan main perdagangan internasional.

 

Simak video pilihan berikut:

Menyikapi Aspek Kekayaan Intelektual dalam Perjanjian Perdagangan

Gedung Pancasila
Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri RI (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Terkait aspek kekayaan intelektual dalam perjanjian perdagangan, pada level multilateral, terdapat The Agreement on Trade-Related Aspects of IP Rights (Perjanjian TRIPS). Namun demikian, pengaturan minimal dan fleksibilitas perjanjian TRIPS mendorong sejumlah negara mengedepankan pengaturan TRIPS Plus dalam Perjanjian regional maupun bilateral.

Indonesia perlu menyikapi pengaturan TRIPS Plus tersebut dengan strategis guna menemukan pengaturan hak kekayaan intelektual yang seimbang antara aspek perlindungan dan kebutuhan untuk ber-inovasi.

Sesi Tukar Pikiran menghadirkan narasumber Bapak Iman Pembagyo Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, Dr. Faustin Luanga Mukela dari Sekretariat WTO, dan Mr. Kiyoshi Adachi dari Unit Kekayaan Intelektual UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development).

Hadir sebagai peserta sejumlah Diplomat Senior RI, pejabat Eselon II Kemlu dan perwakilan dari Satuan Kerja terkait di Kemlu.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral ini diharapkan dapat menjadi bekal juru runding Kemlu dalam mendukung keberhasilan penyelesaian perjanjian perdagangan dengan sejumlah mitra dagang tradisional dan non-tradisional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya