Liputan6.com, Teheran - Iran dituding bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan karena menutup-nutupi ekseksusi massal terhadap sedikitnya 5.000 tahanan politik 30 tahun lalu.
Hal tersebut merupakan sebuah laporan baru yang dikeluarkan oleh Amnesty International setelah menyelidiki kasus tersebu.
Dikutip dari laman VOA Indonesia, Kamis (5/12/2018) kelompok HAM itu menginginkan PBB melakukan penyelidikan atas pembunuhan dan penghilangan paksa para pendukung kelompok-kelompok oposisi Iran pada 1988.
Advertisement
Baca Juga
Banyak keluarga hingga kini masih belum mengetahui apa yang terjadi pada orang-orang yang mereka cintai sejak mereka menghilang.
Teheran belum pernah mengakui terjadinya pembunuhan itu, apalagi mengungkap keberadaan jasad-jasad mereka atau atau nasib mereka yang menghilang.
"Kejahatan itu tetap eksis sebelum negara yang dipertanyakan, yakni Iran, mengungkapkan apa yang terjadi pada orang-orang itu," kata Kumi Naidoo, Sekjen Amnesty International kepada VOA.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bukti Amnesty International
Melalui ratusan dokumen dan hasil wawancara, Amnesty International merinci bagaimana ribuan aktivis politik dieksekusi atau dihilangkan secara paksa menyusul fatwa yang dikeluarkan pemimpin agung ketika itu Rouhollah Khomeini.
Banyak di antara mereka adalah pendukung Organisasi Mujahidin Rakyat Iran (PMOI), sebuah kelompok oposisi terlarang yang berbasis di Irak, yang pada 1988 melangsungkan invasi bersenjata ke Iran.
Menyusul serangan tersebut, pada pekan-pekan berikutnya, antar akhir Juli hingga awal September, Amnesty mengatakan, rezim yang berkuasa di Iran berusaha memberantas oposisi melalui eksekusi massal.
Advertisement