Selundupkan Kucing dalam Celana, Pria Singapura Terancam Denda Rp 103 Juta

Badan imigrasi Singapura memuji petugas pemeriksaan perbatasan yang berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan anak kucing.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jan 2019, 10:31 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2019, 10:31 WIB
Ilustrasi kucing (iStock)
Ilustrasi kucing (iStock)

Liputan6.com, Singapura - Petugas imigrasi Singapura berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat anak kucing ke negara tersebut yang dilakukan oleh seorang pria.

Dikutip dari laman VOA Indonesia, Rabu (9/1/2019), petugas imigrasi mengendus rencana pria itu setelah mendengar suara kucing yang keluar dari celananya.

Dalam sebuah pernyataan, Badan Imigrasi Singapura memuji petugas pemeriksaan perbatasan yang berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan anak kucing.

Sang penyelundup ingin memasuki Singapura dari Malaysia.

"Petugas kami tengah memeriksa penumpang di mobil tersebut ketika mereka mendengar suara kucing dan melihat tonjolan aneh di celana pria itu," kata juru bicara otorita imigrasi kepada AFP.

Petugas imigrasi menanyai pria berkewarganegaraan Singapura itu apakah ada barang yang perlu dilaporkan, sebelum mendengar suara kucing dari celananya.

Juru bicara badan imigrasi mengatakan upaya penyelundupan barang, seperti rokok misalnya, yang disembunyikan di dalam pakaian yang dikenakan adalah metode yang sering dilakukan.

"Tapi ini pertama kalinya kami mendapati orang yeng berusaha menyelundupkan dengan menyembunyikan empat anak kucing ke dalam celananya," tambahnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kondisi Kucing?

20160330-Ilustrasi-Kucing-iStockphoto
Ilustrasi Kucing (iStockphoto)

Menurut Otoritas Agri-Makanan dan Veteriner (Agri-Food and Veterinary Authority, AVA), anak-anak kucing tersebut selamat dan dalam karantina, mereka tetap aktif dan bertingkah normal.

Tidak jelas apa alasan pria tersebut menyelundupkan anak-anak kucing ke Singapura pada 2 Januari lalu. Petugas menduga anak-anak kucing tersebut dijual sebagai hewan peliharaan.

Jika divonis bersalah, pria tersebut mungkin dipenjara hingga setahun lamanya dan dikenai denda maksimum 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 103 juta.

Singapura menerapkan peraturan ketat bagi mereka yang membawa kucing ke negara itu secara legal, termasuk mensyaratkan pemiliknya mempunyai izin impor dan sertifikat kesehatan.

Petugas imigrasi memperingatkan bahwa hewan yang diselundupkan ke Singapura mungkin membawa penyakit seperti rabies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya