Sidang Pembunuhan Kim Jong-nam Diundur Maret 2019, Nasib Siti Aisyah Kian Terulur

Setelah mengalami sejumlah penundaan, sidang pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia akan kembali dilanjutkan pada Maret 2019.

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 31 Jan 2019, 17:33 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2019, 17:33 WIB
Siti Aisyah Digiring ke TKP Pembunuhan Jong-nam
Tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah dengan kawalan polisi dibawa menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur, Selasa (24/10). Siti terlihat mengenakan rompi anti-peluru saat mengunjungi tempat kejadian perkara itu. (AP/Sadiq Asyraf)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Fase penangguhan sidang terhadap dua orang wanita asal Asia Tenggara yang dituduh membunuh Kim Jong-nam --saudara tiri pemimpin Korea Utara-- kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya. Kabarnya akan dilanjutkan pada Maret mendatang.

Keputusan tersebut dibuat oleh Hakim Azmi Ariffin dalam sebuah keputusan resmi yang diketuk di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Senin 28 Januari 2019.

Menurut pengacara Gooi Soon Seng, sebagaimana dikutip dari Radio Free Asia pada Kamis (31/1/2019), putusan itu merupakan tanggapan terhadap nota pembelaan yang dibacakan untuk terdakwa Doan Thi Huong asal Vietnam, yang diikuti oleh terdakwa lainnya yang berasal Indonesia, Siti Aisyah.

"Kami (pengacara untuk Siti dan Doan) baru saja berbicara dengan hakim, dan ini adalah tanggal baru yang disepakati oleh semua pihak. Doan akan menjalani peninjauan lebih lanjut," kata Gooi, yang juga mewakili Siti dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam. 

Doan diperkirakan akan memulai pembelaannya pada 11 Maret dan menyelesaikannya pada 8 Mei. Pengadilan telah mengizinkan 18 hari persidangan untuk mempresentasikan hal terkait, kata Gooi.

Adapun untuk WNI Siti Aisyah, Hakim Azmi memutuskan untuk mengajukan nota pembelaannya dari 27 Mei hingga 31 Juli mendatang.

Pekan lalu, wakil jaksa penuntut umum, Muhamad Iskandar Ahmad, mengatakan kepada wartawan bahwa Doan dapat mengajukan pembelaan terlebih dahulu, jika semua pihak menyetujui hasil peninjauan terakhirnya.

Siti dan Doan dituduh membunuh Kim Jong-namdengan mengusapkan cairan agen saraf VX yang beracun di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Keduanya bisa menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.

Siti seharusnya memulai pembelaannya pada Senin 28 Januari, tetapi persidangan ditunda pekan lalu, ketika panel pengadilan banding memerintahkan jaksa untuk menyerahkan pernyataan dari tujuh saksi kepada pengacaranya.

"Tentu saja jika kita diizinkan untuk melihat pernyataan itu, maka kita akan mendapatkan pengadilan yang lebih adil," kata Gooi kepada wartawan mengenai putusan pengadilan banding.

"Jika kita tidak mendapatkan pengadilan yang adil, dari mana kita mendapatkan keadilan? Jika kita tidak berhak melihat kebenaran, mengapa kebenaran harus disembunyikan?," lanjutnya yakin bahwa Siti dan Doan adalah korban kambing hitam.

 

Simak video pilihan berikut: 

 

Merasa Yakin Ditipu

Siti Aisyah Digiring ke TKP Pembunuhan Jong-nam
Hakim Datuk Azmi Ariffin bersama jaksa dan pengacara tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Selasa (24/10). Hari ini, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong melakukan reka ulang kejadian di tempat keduanya dituding meracuni Kim Jong-nam. (AP/Sadiq Asyraf)

Jaksa di Shah Alam mengatakan bahwa kedua terdakwa akan mengajukan banding atas putusan terkait ke pengadilan federal, dengan alasan kekhawatiran keamanan nasional karena keengganan mereka untuk menyerahkan pernyataan.

"Banding penuntutan akan memakan waktu untuk diproses di pengadilan federal," kata Gooi.

Sidang pertama pembunuhan Kim Jong-nam digelar pada 1 Maret 2017 yang dilaksanakan langsung pada Mahkamah Magistret Sepang yang merupakan Mahkamah Rendah.

Sidang Siti Aisyah dan Doan berikutnya akan dilaksanakan 27 Juni 2018.

Sejak persidangan dimulai pada 2017, pihak pembela menyatakan bahwa para terdakwa ditipu oleh anggota intelijen Korea Utara. Muncul kecurigaan besar bahwa Siti dan Doan dibayar untuk terlibat dalam video prank --video berisi gurauan-- di bandara.

Empat orang pria Korea Utara, yang oleh polisi Malaysia dikaitkan dengan pembunuhan Kim Jong-nam, melarikan diri dari Malaysia beberapa jam kemudian.

Jaksa kemudian mengadili kasus tersebut pada Juni 2018, dan Hakim Azmi memutuskan pada 16 Agustus bahwa ada cukup bukti terhadap kedua wanita itu untuk melanjutkan persidangan, serta memungkinkan mereka untuk mengajukan pembelaan.

Tadinya, presentasi pembelaan Siti dilanjutkan pada November 2018 lalu, tetapi kemudian ditunda sampai bulan ini, dengan alasan pengacara mereka tengah dalam masa pemulihan dari operasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya