Ditangkap di Tanzania, Ratu Gading China Dipenjara 15 Tahun

Pemerintah Tanzania berhasil menangkap pelaku utama dalam lingkaran penyelundupan gading gajah Afrika.

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 20 Feb 2019, 13:03 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2019, 13:03 WIB
Ratu penyelundupan gading Afrika, Yang Fenglan, ditangkap dan dipenjara 15 tahun (AFP)
Ratu penyelundupan gading Afrika, Yang Fenglan, ditangkap dan dipenjara 15 tahun (AFP)

Liputan6.com, Dar es Salaam - Otoritas Tanzania menangkap dan memenjarakan Yang Fenglan, seorang pengusaha asal China yang dijuluki "Ratu Gading", atas penyelundupan ratusan gading gajah.

Fenglan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun karena dituduh mengoperasikan salah satu lingkaran penyelundupan gading terbesar di Afrika, yang bertanggung jawab atas transaksi gelap senilai US$ 2,5 juta (setara Rp 35,1 miliar) dari sekitar 400 ekor gajah.

Dikutip dari BBC pada Rabu (20/2/2019), Fenglan dihukum karena tuduhan menyelundupkan sekitar 800 potong gading pada tahun 2000 dan 2014, dari Tanzania ke Asia Timur.

Selain itu, dua orang pria Tanzania juga turut dinyatakan bersalah terlibat dalam lingkaran penyeludupan terkait.

Pengadilan di Dar es Salaam, kota utama di pesisir Tanzania, turut memerintahkan penyitaan terhadap beberaoa properti yang berkaitan dengan praktik terlarang itu.

Perburuan gading dikatakan telah menyebabkan penurunan 20 persen populasi gajah Afrika dalam satu dekade terakhir.

Perkumpulan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN), sebuah badan pemerhati lingkungan global, mengatakan populasi gajah Afrika telah turun menjadi 415 ribu ekor, atau turun sebanyak 110 ribu ekor selama 10 tahun terakhir, sebagai akibat perburuan liar.

Perdagangan gelap itu dipicu oleh permintaan dari China dan Asia Timur, tempat gading digunakan sebagai perhiasan dan ornamen.

 

Simak video pilihan berikut: 

 

Tersangka Berpengalaman di Tanzania

Cegah Peredaran Ilegal, Petugas India Mengambil Gading Gajah Liar
Petugas kehutanan India mencuci gading usai dipotong dari seekor gajah liar yang telah mati di desa Panbari, India (2/11). Jika gading tidak diambil, dikhawatirkan ada pihak yang mengambil untuk dijual secara ilegal. (AFP Photo/Biju Boro)

Yang Fenglan telah diselidiki lebih dari setahun ketika dia ditangkap pada 2015, menyusul aksi pengejara dengan mobil berkecepatan tinggi.

Pada saat penangkapannya, Fenglan adalah seorang pengusaha wanita terkemuka, yang mengoperasikan sebuah restoran China serta perusahaan investasi di Dar es Salaam.

Lancar berbahasa Swahili, Fenglan telah tinggal dan bekerja di Tanzania sejak 1970-an, dan pernah menjabat sebagai wakil presiden Dewan Bisnis China-Afrika di Tanzania.

Para pemerhati lingkungan menyambut antusias penangkapan tersebut karena dianggap memainkan peran penting dalam perdagangan gading ilegal.

Sebelumnya, sebagian besar penangkapan terkait cenderung melibatkan pemain kecil.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya