Liputan6.com, Den Haag - Sebanyak 11.744 warga negara Indonesia (WNI) di Belanda menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2019. Demikian seperti disampaikan oleh Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag melalui pesan yang dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (13/4/2019).
Pilpres 2019 bagi masyarakat Indonesia di Belanda dilaksanakan pada Sabtu, 13 April 2019 dengan metode pemilihan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan melalui pos, yang diikuti oleh 11.744 orang WNI.
Baca Juga
Penetapan hari pemungutan suara di Belanda pada Sabtu, 13 April 2019, karena memperhatikan hari libur kerja atau sekolah/kuliah WNI di Belanda serta mempertimbangkan antusiasme WNI calon pemilih yang akan hadir di TPS pada pemilu serentak 2019. Sesuai peraturan KPU, pemilihan di luar negeri dapat dilakukan antara tanggal 8-14 April 2019, namun penghitungan suara dilakukan serentak pada 17 April 2019.
Advertisement
Di Den Haag, tersedia lima Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dan dua TPS Pos. Sebanyak 9.700 calon pemilih akan hadir ke TPSLN Den Haag yang berlokasi di Sekolah Indonesia Den Haag (SIDH), beralamat di Rijksstraatweg 679, 2245 CB Wassenaar.
Selain datang langsung ke TPSLN, sistem pemilihan juga dilakukan melalui pos bagi 2.044 WNI pemilih yang mengalami kesulitan untuk hadir ke TPSLN. PPLN Den Haag memberikan kesempatan mengirim kembali surat suaranya sebelum 17 April 2019 untuk dapat dihitung pada hari penghitungan.
Apabila surat suara tersebut baru tiba setelah 17 April 2019, maka surat suara tersebut tidak dapat dimasukkan dalam penghitungan.
Sebanyak 199 orang WNI yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN), masuk sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang ditetapkan setelah PPLN mengesahkan DPT pada Desember 2018 yang lalu.
Selain itu, PPLN Den Haag telah mengindikasikan sebanyak 1.026 WNI di Belanda akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Â
Kesempatan untuk WNI Tak Terdaftar
Sementara itu, WNI yang belum terdaftar sebagai DPT maupun DPTb tetap dapat memberikan suaranya satu jam sebelum penutupan TPS, dengan ketetentuan surat suara masih tersedia.
Klasifikasi DPK itu pun mengikuti ketentuan pasal 23 PKPU No. 12 tahun 2018, yang salah satu syaratnya adalah para WNI calon pemilih berdomisili di luar negeri, dalam hal ini di Belanda.
Adapun tanggal penghitungan surat suara akan berlokasi di KBRI Den Haag bersamaan dengan hari penghitungan di Indonesia, yakni pada tanggal 17 April 2019 yang dilakukan oleh PPLN Den Haag dengan disaksikan oleh Panwaslu Den Haag, perwakilan saksi dari partai politik serta organisasi masyarakat Indonesia di Belanda.
Pemilihan Umum Indonesia dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag yang beranggotakan tujuh orang berasal dari unsur masyarakat dan tiga orang anggota sekretariat dari unsur KBRI Den Haag.
Dalam pelaksanaan kegiatan, PPLN Den Haag dibantu oleh 41 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Advertisement
Antisipasi Masalah Surat Suara
PPLN Den Haag juga telah mengeluarkan antisipasi terkait beberapa masalah yang mungkin terjadi dalam pemungutan suara Pemilu 2019 untuk para warga Indonesia di Belanda.
Terkait permasalahan surat suara yang dikirimkan oleh pemilih setelah dicoblos kepada PPLN melalui pos, dan kembali (retour) kepada pemilih, maka pemilih dapat mengirimkan kembali surat suara dengan menggunakan prangko.
Selain itu, pemilih bisa membawa langsung atau menitipkan kepada orang lain untuk membawa surat suara ke Sekolah Indonesia di Den Haag (SIDH) Wassenar pada 13 April 2019. PPLN/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) telah menyediakan kotak suara khusus pos.
Masalah lainnya adalah pemilih diminta membeli dan menempelkan prangko sebelum mengirim surat suara yang sudah dicoblos kepada PPLN/KPPSLN pos. Untuk itu, pemilih dapat membeli prangko dan PPLN/KPPSLN akan mengganti dalam bentuk prangko setelah penghitungan suara pada 17 April 2019.
Untuk masalah pemilih mendapat tagihan dari pos setelah mengirimkan surat suara kepada PPLN/KPPSLN pos untuk surat suara yang dikirim tanpa prangko, pemilih tidak perlu membayar tagihan tersebut karena akan dibayarkan oleh PPLN/KPPSLN pos.
Namun, bila pemilih sudah membayar maka PPLN/KPPSLN pos akan mengganti dalam bentuk prangko.
Selanjutnya, untuk pemilih yang sampai 12 April 2019 tidak menerima surat suara, mereka dapat datang langsung untuk mengambil surat suara di SIDH di Wassenaar pada Sabtu, 13 April 2019 dengan membawa paspor yang masih berlaku.
Sementara itu, bagi pemilih yang tidak menerima surat suara karena petugas pos tidak dapat menemui penghuni rumah pada alamat yang didaftarkan kepada PPLN Den Haag, mereka dapat mengecek kartu lacak atau tracking yang ditinggalkan petugas pos sehingga dapat mengetahui di mana surat suara tersebut berada dan dapat mengambilnya.