Liputan6.com, Baghdad - Seorang pejabat kehakiman Irak mengatakan, pengadilan di Baghdad telah menjatuhkan hukuman mati terhadap dua warga negara Prancis yang dinyatakan bersalah karena menjadi anggota ISIS.
Petinggi itu, yang namanya dirahasiakan sesuai dengan peraturan, mengatakan kedua tersangka diidentifikasi sebagai Murad Mohammed Mustafa (41) dan Bilal Abdel-Fattah (32), demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia, Selasa (4/6/2019).
Baca Juga
Keduanya adalah bagian dari 12 warga negara Prancis anggota ISIS yang ditangkap oleh Pasukan Demokrasi Suriah yang dipimpin Kurdi dan didukung Amerika Serikat.
Advertisement
Mereka dialihkan dari Suriah untuk ditahan di Irak pada Januari lalu.
Pelaksanaan hukuman mati belum dilangsungkan dan pemerintah Prancis masih berusaha untuk meningkatkan usaha-usaha diplomasinya guna menyelamatkan kedua warganya dari eksekusi.
Abdel-Fattah dan Mustafa adalah dua pria berkebangsaan Prancis terakhir yang dijatuhi hukuman mati di Irak --sepuluh lagi sudah ditimpa sanksi serupa.
Paris Minta Negosiasi
Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian sebelumnya mengatakan pada Selasa 28 Mei bahwa pemerintahnya sedang berusaha untuk membebaskan sekelompok orang Prancis yang terjerat vonis hukuman mati oleh Irak.
Kendati demikian, Prancis sendiri enggan untuk memulangkan kembali eks militan ISIS yang ditangkap.
Drian juga menegaskan kembali posisi Prancis dan mengatakan bahwa aanggota ISIS harus diadili di mana mereka melakukan kejahatan mereka.
"Kami melipatgandakan upaya untuk menghindari hukuman mati bagi ... orang-orang Prancis," katanya di radio Inter Prancis.
Dia tidak merinci prosesnya, tetapi mengatakan telah berbicara dengan presiden Irak tentang kasus tersebut.
Prancis vokal menentang hukuman mati secara global.
Kabar itu datang di tengah kontroversi tentang perlakuan hukum terhadap ribuan militan asing (foreign terrorists fighter) yang bergabung dengan ISIS di Suriah dan Irak.
SDF, aliansi militer Kurdi, mempelopori perang melawan ISIS di Suriah dan telah menyerahkan ratusan anggota ISIS yang ditahan mereka ke Irak dalam beberapa bulan terakhir.
Advertisement
Daftar Nama
Irak telah menjatuhkan hukuman mati kepada dua anggota ISIS berkewarganegaraan Prancis. Eksekusi mereka dilaksanakan pada 1 Juni 2019.
Putusan yang diumumkan pada Selasa, 28 Mei 2019 itu, membuat total anggotas ISIS asal Prancis yang divonis mati oleh Irak berjumlah enam orang. Dengan ditetapkannya hukuman mati kepada Murad Mohammed Mustafa (41) dan Bilal Abdel-Fattah (32), maka total sudah ada 8 orang.
Empat anggota ISIS asal Prancis lainnya, diidentifikasi sebagai Mustapha Merzoughi, Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou, telah menerima vonis serupa pada Minggu 26 Mei dan Senin 27 Mei.
Dua laki-laki selanjutnya, yang menerima vonis mati pada 28 Mei, diidentifikasi sebagai Karam el-Harchaoui dan Brahim Nejara, berusia 30-an.
Dua pria itu adalah di antara sekelompok 12 warga Prancis yang ditangkap oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang dibeking Amerika Serikat.
Ke-12 orang itu ditangkap di Suriah yang bertetangga dengan Irak dan kemudian diserahkan kepada otoritas Negeri 1001 Malam pada Januari 2019.
Pengadilan Irak telah mengadili ratusan orang asing, menghukum banyak orang untuk hidup di penjara dan yang lainnya mati di dalam penahanan.
Kendati demikian, warga asing yang didakwa atas keterlibatan mereka dengan ISIS di Irak atau Suriah belum dieksekusi oleh Baghdad sejak kekalahan kelompok teror itu.
Di sisi lain, kelompok-kelompok hak asasi manusia telah lama mengkritik proses persidangan di Irak terhadap pelaku teror, menuding Baghdad sering mengandalkan bukti yang diperoleh melalui penyiksaan.
Kelompok HAM juga telah mengajukan pertanyaan apakah tersangka anggota ISIS harus diadili di wilayah tersebut atau dipulangkan --yang turut menghadapi oposisi publik yang kuat di dalam negeri.