Liputan6.com, Kashmir - Tiga pria pelaku perkosaan terhadap seorang bocah perempuan muslim berusia 8 tahun di Jammu - Kashmir, India divonis penjara seumur hidup.
Sementara tiga petugas polisi India yang dinyatakan bersalah menghancurkan bukti kasus itu divonis penjara hingga 5 tahun.
Mereka merupakan bagian dari total delapan orang, meliputi seorang pejabat pemerintah, empat petugas polisi, dan seorang anak di bawah umur, yang ditangkap atas dugaan keterkaitan mereka pada kasus tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Namun seiring proses, seorang di antara mereka telah dicabut dakwaannya, sementara pelaku anak diproses dalam peradilan terpisah. Hingga akhirnya, keenam pesakitan tersisa menerima vonis hari ini.
Korban merupakan seorang anak perempuan berasal dari suku nomadik yang biasa hidup di hutan Kashmir, dibius dan disekap di dalam sebuah kuil dan diperkosa selama satu pekan sebelum kemudian dijerat lehernya dan dipukuli hingga tewas dengan batu pada Januari 2018.
Menurut jaksa penuntut India, penculikan, perkosaan, dan pembunuhan anak tersebut merupakan bagian dari usaha untuk mengusir suku nomadik dari daerah tersebut.
"Ini adalah kemenangan untuk kebenaran." kata jaksa penuntut M Farooqi kepada media di luar gedung pengadilan, seperti dikutip dari ABC Indonesia, Selasa (11/6/2019).
"Anak perempuan dan keluarganya mendapat keadilan. Kami puas dengan keputusan hakim."
Identitas Pelaku
Penyelidik mengatakan bahwa Sanjhi Ram, seorang pensiunan pejabat pemerintah berusia 60 tahun, diduga merencanakan kejahatan itu dengan bantuan empat petugas polisi: Surinder Verma, Anand Dutta, Tilak Raj dan Deepak Khajuria.
Putra Sanjhi Ram yang bernama Vishal; keponakannya yang masih remaja; dan temannya bernama Parvesh Kumar, dituduh melakukan pemerkosaan dan pembunuhan.
Ram, Khajuria dan Kumar dijatuhi hukuman seumur hidup.
Sementara tiga terdakwa yang tersisa telah divonis hukuman penjara lima tahun.
Sedangkan Vishal dinyatakan tidak bersalah pada Senin, dan orang ke-delapan, seorang remaja di bawah umur, masih menjalani pengadilan di peradilan anak.
Setelah putusan, pengacara yang mewakili keluarga anak itu mengatakan kepada BBC Punjab bahwa itu adalah "kemenangan semangat konstitusional". Dia menambahkan bahwa "seluruh negara melawan kasus ini, terlepas dari afiliasi agama".
Pengacara yang membela para terdakwa mengatakan kepada media bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan bersalah tersebut.
Pengacara mengatakan, meskipun bersalah, kasus ini didasarkan pada "bukti tidak langsung" dan telah meminta hukuman minimum untuk keenam pria tersebut. Dia menambahkan bahwa ada keadaan yang meringankan, termasuk fakta bahwa seorang terdakwa adalah satu-satunya pencari nafkah dalam keluarga mereka.
Advertisement
Kasus yang Mengejutkan India
Kasus ini mengejutkan India, yang sejauh ini sudah memiliki catatan buruk untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.
India sudah menerapkan hukuman mati terhadap para pemerkosa yang melakukan tindakan terhadap mereka yang berusia di bawah 12 tahun.
Peradilan yang dilakukan secara tertutup dimulai sekitar setahun lalu di Pathankot, sebuah kota sekitar 70 km dari lokasi kejadian di desa Rasana di distrik Kathua di negara bagian Jammu dan Kashmir,
Mahkamah Agung India memindahkan peradilan ke negara bagian Punjab setelah keluarga korban dan pengacaranya mengatakan mereka mendapat ancaman mati.
Pengacara setempat dan para politisi Hindu lokal termasuk beberapa dari partai berkuasa, BJP mengadakan protes menentang keputusan polisi menjatuhkan tuduhan.
India sudah lama mengalami masalah dengan kekerasan terhadap anak-anak dan perempuan.